Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Tahun untuk Malinda

Kompas.com - 17/02/2012, 01:51 WIB

Jakarta, Kompas - Terdakwa kasus dugaan penggelapan dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee, dituntut hukuman penjara 13 tahun. Jaksa penuntut umum meyakini bukti 117 transaksi penggelapan dana nasabah sepanjang 2007-2011 cukup untuk mengegolkan tuntutan itu.

Tuntutan tersebut dibacakan bergantian oleh tim jaksa penuntut umum yang terdiri atas Tatang Sutarna, Helmi, Rustam, dan Dede Herdiana dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Jaksa juga menuntut Malinda membayar denda Rp 10 miliar subsider 7 bulan kurungan. Barang bukti berupa mobil Ferrari Scuderia, Ferrari California, Mercedes C1350, Hummer, Toyota Fortuner, Toyota Vellfire, dan simpanan senilai Rp 2,1 miliar dikembalikan kepada Citibank.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, kata Tatang, Malinda menikmati hasil kejahatannya. Dia juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Kendati semua keterangan saksi dibenarkan, Malinda tetap tidak mau mengakui membobol dana nasabah Citibank.

”Kami yakin dengan alat bukti yang tersedia. Bukan hanya keterangan saksi yang dibenarkan terdakwa, bukti-bukti transaksi berikut bukti transfer pembelian mobil serta bukti transfer uang ke keluarga dan perusahaannya lengkap,” ujar Tatang.

Sepanjang 27 Januari 2007-7 Februari 2011, Malinda menjebol rekening 36 nasabah Citibank dalam 117 transaksi. Dana yang dibobol senilai Rp 27,3 miliar dan 2 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 18 miliar (diasumsikan 1 dollar AS setara Rp 9.000).

Pembobolan dilakukan dengan mentransfer dana tanpa seizin nasabah. Hal ini dilakukan mantan Relationship Manager Citibank itu dengan dua cara. Pertama, Malinda meminta nasabah menandatangani formulir transfer kosong. Kedua, Malinda mengisi formulir dan memalsukan tanda tangan nasabah. Buktinya, sebagian dari nasabah yang dananya digelapkan mengaku menandatangani formulir kosong, sebagian lain mengaku tidak mengenali tanda tangan yang tertera di formulir transfer rekening.

Untuk itu, Malinda dikenai pasal berlapis mulai Undang-Undang Perbankan Nomor 7/1992 yang diubah dengan UU 10/1998 dan UU Pencucian Uang Nomor 15/2002 yang diubah dengan UU 15/2003 dan UU 8/2010. Dakwaan pencucian uang dikenakan karena dana hasil menjebol rekening nasabah ditransfer ke rekening lain seperti milik adiknya, Visca Lovitasari; milik adik iparnya, Ismail bin Janim; dan milik suaminya, Andhika Gumilang.

Tiga orang tersebut sudah divonis di PN Jakarta Selatan. Andhika divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan. Ismail divonis 3 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Visca divonis 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. (INA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com