Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Pembubaran Ormas Akan Dipersingkat

Kompas.com - 17/02/2012, 14:13 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mekanisme pembubaran organisasi massa atau ormas resmi akan dipersingkat di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur ormas nantinya. Rancangan Undang-Undang Ormas tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.

"Di UU yang baru nantinya akan lebih dipersingkat prosesnya," kata Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, Tanribali Lamo, saat diskusi "Manfaat dan Mudharat Ormas" di Gedung DPD, Jumat (17/2/2012).

Jika disetujui, kata Tanribali, mekanisme pembubaran diawali teguran pertama, kedua, pembekuan, hingga berakhir pembubaran. Nantinya, kata dia, ormas yang dibubarkan diberi kesempatan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Di dalam UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas, mekanisme kasasi tidak ada," ucap Tanribali.

Dikatakannya, hingga saat ini jumlah ormas yang tercatat di Kemendagri sebanyak 65.577. Menurut dia, masih banyak ormas di tingkat kabupaten/kota yang belum mendaftarkan. Belum lagi ormas asing yang beroperasi di Indonesia.

"Kalau ormas tidak terdaftar, tidak ada landasan hukum untuk dibubarkan," ucapnya.

Teguran pada ormas, ucapnya, diberikan setelah pihaknya mendengarkan masukan dari berbagai pihak, salah satunya kepolisian. Dia meminta publik membedakan antara kekerasan yang dilakukan individu atau organisasi. Jika individu, kata dia, pihaknya tak dapat memberi teguran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com