Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Pertanyakan Penembakan John Kei

Kompas.com - 18/02/2012, 03:04 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang tokoh pemuda Mauku, John Kei, dilumpuhkan aparat Polda Metro Jaya di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur, malam tadi. John Kei dilumpuhkan aparat dalam waktu 15 menit dengan sebuah tembakan saat penyergapan terjadi. Penembakan itu pun kemudian diprotes kuasa hukum John Kei, Taufik Chandra. "Kami pertanyakan ini masalahnya terkait apa? Kenapa harus ditembak? Dan siapa yang menembak kami minta pertanggungjawaban," ujarnya, Kamis (17/2/2012) malam, di RS Polri Soekanto.

Ia pun berang dengan tindakan polisi yang dinilai serampangan itu. "Polisi itu tidak boleh tembak sembarang. Kalau di luar prosedur, kami akan perkarakan soal itu," papar Taufik.

Adik kandung John Kei, yaitu Tito Refra, yang menyaksikan penangkapan itu pun gusar. Menurutnya, tidak ada upaya perlawanan yang dilakukan sang kakak saat penyergapan dilakukan. "Walaupun saat itu jarak saya cukup jauh dari kamar kakak saya, tapi saya mendengar sendiri ada suara tembakan. Dan itu hanya sekali yang mengenai kakak saya," ujar Tito.

Tito menuding Kepala Satuan Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan adalah pihak yang bertanggung jawab menembak kakaknya. "Saya yakin betul itu dia karena saya lihat sendiri dia masuk dengan gaya yang over sambil lari," tukas Tito.

Setelah mendengar suara tembakan, Tito pun melihat John dipapah beberapa anggota kepolisian tak berseragam. Di situ, Herry Heryawan pun tampak serta dalam rombongan itu.

Saat dihubungi terpisah, Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan membantah semua tudingan Tito. Dikatakan Herry, dirinya tidak ikut dalam penangkapan itu. "Saya tidak ikut dalam penangkapan itu. Saat saya datang, itu sudah selesai," ujarnya.

Ia mengatakan, dirinya masih berada di Polda Metro Jaya pada pukul 19.00. Ia pun mengaku memiliki saksi yang menguatkan alibinya itu. "Setelah itu baru saya berangkat ke C'One. Tapi di jalan kena macet karena hari Jumat, akhirnya begitu sampai sudah selesai. Tolong diklarifikasi kalau saya tidak ada di tempat, mungkin dia salah orang," tandas Herry.

Selain soal penembakan, Tito juga mempermasalahkan penangkapan John Kei yang tanpa surat penangkapan. "Polisi seperti itu sudah polisi Orba, main tangkap saja. Kami tidak diberikan surat penangkapan atau alasannya ditangkap. Saat saya dekati kakak saya juga dihalang-halangi," imbuh Tito.

Penangkapan terhadap John Kei ini terkait dengan kasus pembunuhan mantan Direktur Utama PT Sanex Steel Indonesia (SSI), Tan Harry Tantono alias Ayung, pada tanggal 26 Januari 2012 lalu di Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat. John Key diduga mendalangi aksi pembunuhan itu dengan menginstruksikan anak buahnya untuk menghabisi nyawa Ayung. Ayun tewas akibat perdarahan hebat dari luka tusuk bagian perut, pinggang, dan leher.

Pada kasus ini lima tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka adalah C, A, T, DN, dan KP. Berdasarkan pengakuan para tersangka, pembunuhan terhadap Harry dilakukan karena Harry berjanji akan membayarkan upah Rp 600 juta atas jasa penagihan utang (debt collector) yang dilakukan ketiganya. Namun, sesampainya di kamar hotel, ternyata uang itu tidak juga didapat. Akhirnya, salah satu pelaku mengeluarkan pisau, kemudian menusuk pelaku yang diikuti pelaku lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com