Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Sevel di Jakarta Timur Diduga Tak Berizin

Kompas.com - 18/02/2012, 12:26 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Suku Dinas Pariwisata Jakarta Timur Kris Irawan mengungkapkan, terdapat tiga gerai minimarket merangkap kafetaria 7-Eleven (Sevel) yang diduga tak dilengkapi izin.

Ketiga gerai Sevel ini terancam ditutup jika pengelolanya tak segera mengurus perizinan. "Seluruh perizinan restorannya memang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. Namun, perizinan lainnya dikeluarkan oleh unit terkait lainnya. Saat ini ketiga Sevel itu baru akan di-BAP (berita acara pemeriksaan) terkait masalah perizinannya. Jika mereka tak segera mengurus perizinan, tentu akan ditindak tegas berupa penutupan atau penyegelan," ujar Kris Irawan, Jumat (17/2/2012).

Lama penyegelan menurut Kris hingga pengelolanya mau mengurus perizinan secara lengkap. Tindakan penertiban pun sepenuhnya diserahkan kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja.

Ketiga Sevel yang diduga tak dilengkapi izin tersebut tersebar di tiga wilayah berbeda, yaitu di Jalan Balaipustaka Timur, Rawamangun; Jalan Raya Pahlawan Revolusi Pondokbambu; dan di Jalan Raya Jatinegara Timur, Jatinegara.

Kris menyebutkan, semua Sevel yang beroperasi seharusnya memang mengantongi izin dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. Hal ini mengacu pada Pergub Nomor 20 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Restoran Jenis Kafetaria. Pasalnya, di setiap gerai Sevel tersebut dilengkapi fasilitas kafetaria, walaupun minim.

Terkait rencana penyegelan tersebut, Sarpu selaku Kepala Satpol PP Jakarta Timur mengatakan, sejauh ini pihaknya belum bisa melakukan penertiban terhadap tiga gerai Sevel yang diduga tak berizin itu. "Kami belum ada rencana untuk menertibkan karena memang masih dirapatkan di tingkat kota," katanya.

Namun, jika dalam pertemuan tingkat kota tersebut terbukti bahwa tiga gerai minimarket yang kerap menjadi ajang kumpul anak muda Ibu Kota itu tak memiliki izin, maka Sarpu menegaskan akan menindaknya sesuai peraturan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com