Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dianggap Gagal Tertibkan Ormas Anarkis

Kompas.com - 18/02/2012, 14:42 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dianggap gagal menertibkan organisasi masyarakat (ormas) yang kerap bertindak anarkis. Hingga kini, masih ditemukan ormas yang melakukan tindak kekerasan di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Saleh Daulay dalam sebuah diskusi bertajuk "RUU Ormas" di Jakarta, Sabtu (18/2/2012). "Kok masih ada ormas anarkis? Itu artinya pemerintah gagal melaksanakan amanat undang-undang, melaksanaan KUHP," kata Saleh.

Dia menanggapi pertanyaan tentang perlu tidaknya mengatur mekanisme pembubaran ormas anarkis melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 yang tengah digodok pemerintah bersama DPR. Menurut saleh, poin yang mengatur soal pembubaran ormas anarkis dalam revisi undang-undang tersebut tidak diperlukan. Sudah ada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang jelas-jelas mengatur kalau tindakan kekerasan harus ditindak.

"Itu sebenarnya tidak terlalu penting karena di UU kita sudah ada KUHP, kekerasan harus ditindak," ungkap Saleh.

Poin pengaturan pembubaran ormas anarkis itu, katanya, tidak akan efektif selama pemerintah tidak tegas mengimplementasikannya. Dia juga mengatakan, pemasukan klausul pembubaran ormas dalam RUU Ormas tersebut, berpotensi melanggar hak warga negara dalam berserikat dan berkumpul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com