Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Hukum Berat Afriyani

Kompas.com - 19/02/2012, 05:51 WIB

jakarta, kompas - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memastikan menjerat Afriyani Susanti (29), tersangka kasus Xenia maut, dengan pasal pembunuhan. Seusai menggelar rekonstruksi, Sabtu (18/2), polisi segera menyusun berkas dan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, dengan selesainya rekonstruksi, bukti dianggap sudah cukup.

”Setelah rekonstruksi, kami akan mengompilasi hasilnya sesuai dengan urutan kejadian. Setelah itu, kami akan mengirim berkasnya ke kejaksaan,” katanya. Rencananya berkas dikirim paling lambat pekan depan.

Rikwanto menegaskan, Afriyani tetap akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas, serta UU No 35/2009 tentang Pemberantasan Narkotika. Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara.

Afriyani menjadi tersangka tunggal dalam kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, 22 Januari. Sebanyak sembilan orang tewas dan tiga orang luka-luka akibat ditabrak mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI yang dikemudikannya.

Ketiga rekan Afriyani, yaitu Arisandi (34), Denny M (30), dan Adistira (26), berstatus sebagai saksi dalam kecelakaan itu. Ketiganya ada di dalam mobil dan tengah tidur saat kecelakaan terjadi.

Tidak berupaya mengerem

Dalam rekonstruksi yang digelar di Jalan Ridwan Rais pukul 06.00-08.00, Afriyani terlihat menangis sesekali saat memperagakan adegan demi adegan kecelakaan. Dia mengenakan celana putih, kaus abu-abu, dan baju tahanan warna oranye.

Rekonstruksi dimulai sejak Afriyani mengemudikan mobil dari lampu pengatur lalu lintas di depan Puspom AD hingga halaman kantor Kementerian Perdagangan.

”Setelah menerobos lampu merah, pelaku memacu kendaraan secara cepat. Dia lalu menabrak dua orang, tetapi tak ada upaya mengerem, malah memacu mobil lebih kencang,” kata Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sudarmanto, yang memimpin rekonstruksi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com