Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tolak Pemindahan John Kei ke RSPAD

Kompas.com - 20/02/2012, 15:34 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menolak permintaan keluarga John Refra Kei meminta polisi memindahkan perawatan John ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.

Sejak ditangkap pada Jumat (17/2/2012) malam, John Kei dirawat dan dijaga secara ketat di Rumah Sakit Polri Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur. Kuasa hukum dan keluarganya tak diperbolehkan menjenguknya sehingga keluarga meminta kepada polisi untuk memindahkan John ke RSPAD Gatot Soebroto.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto memastikan bahwa John akan tetap menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri. "Itu permintaan keluarga. Perawatan di rumah medis di Kramat Jati sudah mencukupi, akan kami tampung. Namun, jika dikaitkan dengan status dan tingkat perawatan medis belum bisa kami kabulkan," ujar Rikwanto, Senin (20/2/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Ia memastikan bahwa perawatan terhadap John Kei akan dilakukan dengan baik. Saat ini John Kei masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati karena kondisinya belum stabil pascaoperasi pengangkatan peluru di kaki kanannya. "Semoga bisa semakin baik keadaannya dan tim penyidik masih belum memeriksa tersangka," kata Rikwanto.

John Kei dibekuk aparat Polda Metro Jaya pada Jumat malam di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. John ditangkap bersama artis tahun 1980-an berinisial AF sedang mengonsumsi sabu. Saat ditangkap, polisi menembak kaki kanan John dengan timah panas karena ia berusaha melarikan diri.

John Kei ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus pembunuhan pengusaha peleburan baja PT Sanex Steel Indonesia (SSI), Tan Harry Tantono alias Ayung (45), di Swiss-belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012. Ayung ditemukan tewas bersimbah darah di kamar 2701 dengan luka tusuk di bagian leher, perut, dan pinggang. Tak lama setelah kejadian, tiga orang tersangka, yakni C, A, dan T menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Dari keterangan mereka, polisi membekuk lagi dua orang lain, yakni DN dan KP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com