Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kak Seto: Anak Pelaku Penusukan Juga Korban Kekerasan

Kompas.com - 21/02/2012, 05:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menurut Ketua Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak, (Komnas PA), Seto Mulyadi, bocah kelas VI SD pelaku penusukan terhadap teman sekelas, AM (12), merupakan korban kekerasan dari lingkungan yang tidak ideal. Hal tersebut dikatakannya usai menemui AM di Mapolsek Beji, Depok, Jawa Barat, Senin (20/2/2012).

"Tindakan ini adalah hasil dari tekanan-tekanan luar biasa yang dihadapi, baik secara fisik maupun psikologi," tuturnya.

Psikolog anak yang akrab dipanggil Kak Seto itu mengaku mendapat cerita dari AM, bahwa ia kerap mengalami tindak kekerasan dari kakak kandungnya. Diceritakan Kak Seto, AM diberi tanggung jawab membantu sang kakak ipar, untuk merawat anak tunggal kakak laki-lakinya. Setiap kali ada kesalahan, hal tersebut akan dilaporkan kepada kakak laki-laki AM.

"Akhirnya dia dipukuli, ditendang, dibanting, kejadiannya saat dia tidur," katanya. "Kerasan ini, saat kondisi terancam, tiba-tiba meledak dengan pola agresifitas yang tidak dibayangkan," terangnya.

Selain itu, sebagai seorang anak AM juga tidak mendapat apresiasi, berman bergembira, hingga mengambangkan bakatnya.

Sebelum kejadian penusukan pada Jumat lalu, AM awalnya diancam korbannya, SM (12), bahwa ia akan dilaporkan ke polisi terkait pencurian ponsel merek Polytron milik korban. Merasa tersudutkan dan ketakutan, AM pun khilaf dan melakukan tindak kekerasan.

"Sebetulnya pengambilan ini adalah untuk main-main, bukan untuk motivasi kriminal mencuri, dan itu juga dia disuruh oleh temannya. Ini adalah dunia anak-anak yang kelihatan sederhana, tapi bagi orang yang seperti pelaku ini, atau tersangka ini, sebetulnya memang keadaan yang membuat panik, dan dapat menimbulkan suatu tindakan-tindakan nekat yang sama sekali tidak terduga," tandasnya.

AM saat ini ditahan di Polres Depok untuk pemeriksaan. Namun, Kak Seto memastikan bahwa AM ditempatkan di sel yang layak dan nyaman bagi anak di bawah umur. Pihak kepolisian masih mempelajari kasus tersebut sebelum berupaya menyelesaikan melalui jalur hukum atau kekeluargaan.(Nurmulia Rekso Purnomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com