Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Periksa Manajemen Mayasari Bhakti

Kompas.com - 21/02/2012, 08:58 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memanggil pihak manajemen bus Mayasari Bhakti menyusul kecelakaan yang kerap terjadi belakangan ini. Kepolisian juga akan memberikan rekomendasi kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mencabut izin trayek ataupun Surat Izin Mengemudi sopir yang dinilai lalai dalam mengemudi.

Hal itu disampaikan Kepala Subdit Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Yakub Dedy Karyawan, Selasa (21/2/2012), di Mapolda Metro Jaya. Pihaknya sedang mendata dan menganalisis kasus bus  Mayasari Bhakti dari tahun 2011. Penyebab kecelakaan perlu diketahui. ”Apakah karena sistem setoran atau manajemennya seperti apa,” ungkap Yakub.

Hal lain yang mungkin menyebabkan seringnya bus Mayasari Bhakti terlibat kecelakaan, kata Yakub, adalah faktor sopir. Bagaimana persentase sopir, mungkin sopir setelah kejadian tidak menolong atau melarikan diri dan lain sebagainya.

Setelah mendapatkan keterangan dan melakukan analisis, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberikan hasil kajiannya kepada Dinas Perhubungan DKI. Ada beberapa rekomendasi yang mungkin akan diajukan kepada Dishub DKI jika memang terbukti ada kekurangan. Rekomendasi pertama, peninjauan kembali masalah trayek, khsusnya kendaraan yang terlibat kecelakaan itu.

Selain itu, kata Yakub, kepolisian juga bisa merekomendasikan pengadilan untuk pencabutan SIM sementara waktu. Lebih lanjut, Yakub juga mengatakan pihaknya hingga kini masih menyelidiki kecelakaan di Slipi, Jakarta Barat, pada Minggu (19/2/2012). Dikatakan sebelumnya sopir bus Mayasari Bhakti kehilangan konsentrasi lantaran bermain ponsel ketika menyetir.

"Masih didalami lagi sampai sejuah mana saksi-saksi yang melihat ataupun saksi yang menegur menggunakan ponsel. Mengemudi menggunakan ponsel konsentrasi ini yang pasti akan mengganggu," kata Yakub.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com