Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Bus Mayasari Bakti Jadi Tersangka

Kompas.com - 21/02/2012, 22:02 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah diperiksa secara intensif di kantor Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Timur, Supriyadi (34), sopir bus Mayasari Bakti yang terlibat kecelakaan beruntun pada Senin (20/2/2012) dini hari di Kampung Rambutan, ditetapkan sebagai tersangka.

Supriyadi terbukti lalai mengemudi dalam keadaan masih mengantuk dan mengakibatkan terjadinya kecelakaan serta menewaskan orang lain. "Kita sudah memeriksa sopir dan kernet. Dia (sopir) mengaku masih mengantuk saat membawa bus," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Sudarsono, Selasa (21/2/2012).

Saat diperiksa, Supriyadi mengaku keluar dari pul Mayasari Bakti di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, sebelum pukul 03.15 WIB setelah dibangunkan oleh kernet busnya. Bus yang dikemudikannya itu berada di antrean paling depan bus yang akan keluar pul. "Tanpa mencuci muka, dia langsung jalan," kata Sudarsono.

Supriyadi dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas karena lalai dan menyebabkan orang lain meninggal atau menderita luka berat. Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Bus Mayasari Bakti yang dikemudikan Supriyadi itu semula menabrak taksi Bistro yang tengah diparkir di pinggir Jalan Baru, Kampung Rambutan. Setelah menabrak taksi, bus tersebut juga menabrak sepeda motor yang sedang berjalan pelan. Pengendara motor tewas di tempat, sedangkan yang orang diboncengkannya mengalami patah tulang kaki.

Tak berhenti sampai di situ, taksi yang pertama ditabrak bus jurusan Tangerang-Jakarta tersebut terdorong sehingga menyebabkan dua gerobak tukang nasi goreng terpental berhamburan. Bus tersebut akhirnya menabrak tembok di stasiun pengisian bahan bakar untuk umum yang berjarak sekitar 200 meter. Bus yang sama juga menabrak angkot 121 yang tengah diparkir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com