Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ragukan Motif Aksi John Kei

Kompas.com - 22/02/2012, 02:45 WIB

Jakarta, Kompas - Polisi masih meragukan motif pembunuhan Direktur Power Stell Mandiri Tan Harry Tantono (45) alias Ayung. Sejumlah saksi mengatakan, pembunuhan yang diduga dilakukan John Kei dan kawan-kawan bermotif menagih utang.

Demikian disampaikan Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Nico Afinta, didampingi Kepala Subdirektorat Ditreskrimum Polda Metro Ajun Komisaris Besar Helmy Santika kepada wartawan, Selasa (21/2).

”Kalau motifnya menagih utang atau menagih fee, cara yang mereka tempuh sudah sangat berlebihan. Sepengetahuan saya, tak ada kelompok penagih utang menempuh cara brutal seperti yang mereka lakukan. Korban mendapat 32 luka. Tujuh di antaranya luka tusuk dan luka gorok,” tutur Nico.

Oleh karena itu, lanjut Nico, polisi berusaha memperoleh cerita utuh mengenai kasus ini lewat penjelasan para tersangka lain. Untuk mendapat penjelasan lengkap, polisi harus mendapatkan ke-10 pria lain yang kini masih buron. Ke-10 pria itu adalah bagian dari 16 pria yang terekam CCTV (close circuit television) hotel tempat Ayung dibunuh.

Di tempat lain, Direktur Direktorat Narkoba Polda Metro Komisaris Besar Nugroho Aji mengatakan, Alba Fuad, artis tahun 1980-an yang sekamar dengan John Kei saat digerebek di kamar 501, Hotel C’One, Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (17/2) malam, diancam penjara maksimal 12 tahun.

”Hasil tes urine menunjukkan, tersangka mengonsumsi sabu. Di rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, polisi menemukan 0,5 gram sabu dan bong,” ucap Nugroho, kemarin.

Artis film Olga dan Sepatu Roda itu dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 juncto Pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Pra-peradilan

Tim kuasa hukum John Refra alias John Kei akan mengajukan gugatan pra-peradilan terkait penangkapan John Kei. Tito Refra, kuasa hukum John Kei, mengatakan, materi gugatan pra-peradilan itu akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam waktu dekat.

Tito menyampaikan hal tersebut kemarin, saat dia di Rumah Sakit Polri RS Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur. Tito didampingi pengacara lainnya, Taufik Chandra. ”Kami menggugat institusi (Polri) soal prosedur penangkapannya,” kata Tito, kemarin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com