Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Siap Digugat John Kei

Kompas.com - 22/02/2012, 16:50 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Untung Suharsono Rajab, mengatakan dirinya siap digugat kubu John Kei yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung (45). Kapolda menilai itu adalah hak tersangka jika merasa dirugikan aparat. "Praperadilan yah silakan saja itu hak masyarakat. Kalau dia merasa haknya tidak dilayani silakan diajukan," ujar Kapolda, Rabu (22/2/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Kapolda menilai upaya praperadilan ini suatu perwujudan hak-hak asasi manusia. Dikatakan Kapolda, ada tiga hal yang bisa diajukan dalam praperadilan yakni yang menyangkut penangkapan. "Orang tidak boleh ditangkap begitu saja. Harus sesuai bukti dan surat perintah," ucap Kapolda.

Sementara proses penahanan juga dilakukan harus disertai alasan yakni alasan objektif dan alasan subjektif. Alasan objektif dilihat dari ancaman hukumannya. Jika lebih dari lima tahun, "Tapi tidak semua orang yang terkena kasus pidana langsung ditahan. Bisa juga tidak," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak John Kei akan segera melayangkan permohonan praperadilan terkait proses penangkapan John Kei. Rencananya, tim kuasa hukum John Kei mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Namun, rencana itu ditunda hingga esok hari.

Kubu John mempersoalkan penembakan kaki ketua Angkatan Muda Kei (Amkei) itu beberapa waktu lalu. "Kami pertanyakan prosedural penangkapan yang tidak semestinya," tutur Djamal Kedoeboen.

Djamal menjelaskan, pada saat polisi menggerebek John Kei di dalam kamar, John hanya menanyakan surat penangkapan. "Tetapi tiba-tiba saja tanpa basa-basi polisi itu menembak dalam jarak 1 meter langsung ke arah kaki dari depan," papar Djamal.

Menurut Djamal, John sama sekali tidak berupaya melarikan diri dari kepungan polisi. Padahal, kata John, seharusnya sebelum penangkapan dilakukan, John dipanggil untuk diperiksa polisi terlebih dulu.

Pihak kuasa hukum John Kei sudah sempat mengajukan agar John bersaksi dalam kasus pembunuhan Ayung, tetapi hal ini tidak diindahkan aparat kepolisian. "Beliau sudah menyanggupi mau bersaksi. Tapi polisi tidak peduli. Tiba-tiba saja langsung main tangkap dan ditembak. Tangkap boleh saja kalau misalnya yang bersangkutan tidak bersedia atau kuasa hukum tidak bisa hadirkan. Tapi kan ini tidak demikian," ujarnya.

Hal lain yang akan digugat adalah terkait surat penangkapan yang seharusnya ditunjukkan saat John Kei ditangkap. Saat polisi tiba-tiba mendobrak pintu kamar dan meminta John angkat tangan, John sempat meminta surat penangkapan. "Dia tanya mana surat penangkapannya. Tapi tidak bisa ditunjukkan dan main langsung tembak," kata Djamal.

Surat penangkapan, kata Djamal, baru didapat pihak kuasa hukum pada Minggu (19/2/2012) malam. Namun, surat penangkapan itu hanya sekadar pemberitahuan tanpa ada dibubuhi tanda tangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com