Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inti Pleidoi Malinda, Tuntutan JPU Tidak Realistis

Kompas.com - 23/02/2012, 10:12 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses persidangan kasus Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo (49) telah memasuki tahap pembacaan pleidoi atau pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Tuntutan Umum (JPU). Menjawab pertanyaan wartawan, kuasa hukum Malinda menyatakan kesiapan Malinda untuk hadir dan membacakan pleidoi. "Inti pledoi (tuntutan) JPU tidak realistis," kata Batara Simbolon kuasa hukum Malinda di Jakarta, Kamis (23/2/2012).

Pada sidang sebelumnya, Malinda dituntut hukuman penjara selama 13 tahun, dipotong masa tahanan, dan denda sebesar Rp 10 milyar, subsider tujuh bulan kurungan. JPU menilai sesuai keterangan saksi dan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, seluruh dakwaan kepada terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Malinda dianggap bertanggung jawab atas tindak pidana perbankan dan pencucian uang dengan melakukan transfer atau pemindahbukuan tanpa seizin atau sepengetahuan nasabah pemilik rekening. Malinda dianggap bertanggung jawab atas 117 kali transaksi yang terdiri atas 64 transaksi dalam nominal rupiah bernilai total Rp 27.369.056.650 dan 53 transaksi dalam nominal dollar AS bernilai total USD 2.082.427. Transaksi-transaksi itu dilakukan atas dana 35 nasabah Citigold, Citibank Landmark, Jakarta Selatan yang ditanganinya.

Menurut JPU, Malinda telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, kepentingan perusahaan yang dikelolanya, dan kepentingan keluarganya. Aliran dana nasabah Citigold itu, antara lain digunakan mantan Relationship Manager Citibank itu untuk membeli sejumlah mobil mewah, membeli beberapa unit apartemen dan bidang tanah, untuk pembiayaan renovasi rumah tinggalnya, hingga membeli arloji bagi suami sirinya, Andhika Gumilang.

Tuntutan tersebut masih disertai dengan pelimpahan alat bukti berupa mobil-mobil mewah milik Malinda kepada Citibank. Hal ini langsung memantik reaksi kuasa hukum Malinda yang menganggap pihak Citibank terlalu diuntungkan dalam kasus ini.

Kuasa hukum juga sebelumnya menilai perkara ini lebih merupakan masalah antara korporasi dengan pegawainya, bukan lagi urusan pegawai perusahaan dengan klien atau nasabah. Karena itu, salah seorang kuasa hukum Muara Karta berpendapat pihak Citibank memiliki kepentingan tertentu dalam mengarahkan kasus ini ke perseteruan antara Malinda dan para nasabah.

Hal yang sama sebenarnya sudah dijelaskan ahli hukum pidana Jismar Samosir di muka persidangan. Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menilai tuntutan yang dibacakan JPU Tatang Sutarna tidak realistis. "MD sehat dan siap membacakan pledoi pribadinya. Nanti juga MD mau mengucapkan terima kasih langsung sama media," ungkap Batara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com