Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pleidoi, Malinda Tampil Beda

Kompas.com - 23/02/2012, 13:05 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo (49) memilih tampil beda dalam sidang hari ini. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Malinda tampil dengan kemeja warna putih dengan motif bunga di kedua lengannya. Tampilan ini sangat berbeda dengan kebiasaan terdakwa kasus tindak pidana perbankan dan pencucian ini.

Sejak awal sidang pada November 2011, Malinda gemar menggunakan busana gelap, entah berwarna hitam, abu-abu atau coklat. Sayang, isteri dari Andhika Gumilang ini enggan menjawabi pertanyaan wartawan soal tampilan tersebut.

Dalam Pleidoi yang dibacakan sambil berdiri di depan majelis hakim yang diketuai Gusrizal, Malinda antara lain menyesalkan pihak Citibank. "Saya bekerja di tempat yang sama (Citibank Cabang Landmark) yang sama selama 20 tahun. Nasabah yang masuk dan loyal sudah begitu banyak, seakan nasabah akan berpindah ke mana Malinda Dee berada," kata Malinda.

Wanita kelahiran Pangkal Pinang, Bangka Belitung ini mengaku hingga saat terakhir ia telah menangani 250 nasabah kakap Citibank. Berkat karirnya, kantor Cabang Landmark terus mencatat peningkatan kinerja dari tahun ke tahun. "Direksi Citibank juga mendapat keuntungan dengan adanya bonus tahunan yang mereka terima dari peningkatan performance ini," ungkap Malinda.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Malinda dengan hukuman penjara selama 13 tahun potong masa tahanan, ditambah denda sebesar Rp 10 milyar, subsider tujuh bulan kurungan. JPU menilai Malinda telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur dakwaan pasal berlapis, yakni dakwaan primer Pasal 49 ayat (1) huruf a UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai dakwaan subsider pertama, Malinda dikenai Pasal 49 ayat (2) huruf b UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal 3 ayat (1) Huruf b UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider kedua, dan Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com