Andy Riza Hidayat/KOMPAS
Tersangka penganiayaan sesama temannya sendiri Amn (13) di Ruang Tahanan Mapolsek Beji, Kota Depok, Kamis (23/2).
DEPOK, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian Resor Kota Depok masih menganggap kasus kekerasan anak Sekolah Dasar Negeri 1 Cinere sebagai pidana murni. Meski ada pendapat besar yang berbeda, penyidik masih mengacu menggunakan pasal pidana.
"Semua pendapat yang masuk kepada kami, kami terima. Kami belum dapat menentukan saat ini," tutur Kepala Polres Kota Depok Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, Kamis (23/2/2012) di Depok.
Penyidik tutur Mulyadi, tengah mempertimbangkan tersangka penganiayaan amn (13) ditahan di Ruang Tahanan Kepolisian, tahanan kota, dan tahanan rumah.
Mengenai tahanan rumah, Mulyadi berpendapat bisa saja dilakukan terhadap Amn namun tahanan rumah yang dimaksud harus memenuhi beberapa hal. Menurut dia, tahanan rumah yang baik adalah tahanan khusus untuk pelaku tindak pidana anak.
"Yang penting tersangka tidak mengilangkan barang bukti dan hak-haknya sebagai anak terpenuhi. Unsur hukuman harus tetap ada, agar tidak ditiru oleh anak-anak lain," katanya. Amn adalah tersangka penganiayaan terhadap temannya sendiri Syaiful Munif (12), Jumat (17/2/2012) lalu. Amn menusuk tubuh Syaiful hingga hampir tewas.

