Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Premanisme, Sasaran Operasi Kilat Jaya

Kompas.com - 24/02/2012, 09:14 WIB
Ratih Prahesti Sudarsono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengaskan, sasaran Operasi Kilat Jaya 2012 adalah memberantas dan menangkap pelaku premanisme di kawasan bandara, pelabuhan, terminal bus, sampai pertokoan.

Untuk itu, ia mengimbau warga yang melihat terjadinya kejahatan premanisme untuk tidak segan-segan segera melapor ke polisi. "Sasaran Operasi Kilat Jaya kali ini memang pemberantasan premanisme. Ini karena kami melihat ada kecenderungan peningkatan tindak pidana terkait premanisme. Operasi ini juga untuk cipta kondisi kamtibmas menjelang Pemilukada DKI," kata Rikwanto, Jumat (24/2/2012) pagi.

Ia mengungkapkan, Operasi Kilat Jaya 2012 ini mengedepankan fungsi reserse kriminal umum. Semua jajaran diperintah untuk melaksanakan operasi kepolisian yang ditingkatkan ini selama satu bulan penuh, mulai 24 Februari ini.

"Hanya Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dan Polres Kepulauan Seribu yang tidak terlibat langsung dalam operasi, namun ketiga Polres itu harus melaksanakan kegiatan rutin imbangannya," kata Rikwanto.

Jajaran direktorat, polres, dan polsek sudah memasukan target operasi mereka untuk lebih mengoptimalkan pencapaian target operasi secara keseluruhan. Instruksi dari Kepala Polda terkait Operasi Kilat Jaya 2012 ini adalah membersihkan kegiatan premanisme dari kawasan terminal, pelabuan, bandara, tempat-tempat parkir, pangkalan ojek, penjualan karcis, pasar, keramaian, perumahan, dan pertokoan.

"Premanisme itu istilah sosial kemasyarakatan. Yang kami perangi adalah pelaku kejahatan. Yang kami tangkap adalah yang terbukti melakukan kejahatan. Jadi, bukan berarti, ada orang mengatakan dia itu preman, lalu langsung kami tangkap. Kalau orang itu tidak melakukan tindak pidana, tidak bisa ditangkap," kata Rikwanto.

Tindak pidana yang kerap terkait dengan perilaku premanisme, tambahnya, adalah yang diatur sesuai Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP (pemerasan dan pengeroyokan), Pasal 187 KUHP Jo UU 12/drt/1951, Pasal 191 KUHP (kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang dan barang, atau penghancuran), Pasal 213 dan 214 KUHP (kejahatan pada penguasa umum), Pasal 218 KUHP (menolak pembubaran diri), dan 406 KUHP (menghancurkan barang).

Ancaman pidana bagi pelangar pasal-pasal itu mulai dari penjara 6 bulan 2 minggu sampai 20 tahun atau seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com