Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 05:55 WIB
Perdagangan Bayi
Adopsi Dilakukan Setelah Proses Hukum
Andy Riza Hidayat | Marcus Suprihadi | Jumat, 24 Februari 2012 | 15:14 WIB
|
Share:
KOMPAS/ANDY REZA HIDAYAT Inilah dua bayi lelaki kembar yang diamankan unit Perlindungan Anak Kepolisian Resor Kota Depok, Selasa (21/2/2012). Seorang berinisial MS (49) hendak menjualnya dengan harga Rp 40 juta. Padahal, dia membayar biaya persalinan Rp 1,8 juta dan akan menyerahkan bayi itu kepada saudaranya. Ternyata, kedua bayi itu akan dijual.

DEPOK, KOMPAS.com- Meski banyak orang yang ingin, adopsi terhadap bayi yang diamankan polisi dari tersangka perdagangan bayi, MS (49), adopsi tidak dapat dilakukan saat ini. Proses adopsi baru dapat dilakukan setelah proses hukum selesai.

Sejauh ini, sudah belasan orang menyampaikan keinginannya mengadopsi dua bayi kembar yang sempat dijual oleh tersangka itu.

"Status bayi saat ini masih barang bukti kepolisian. Kami hanya memproses adopsi, wewenang adopsi ada di tangan pihak kepolisian karena dua bayi itu titipan penyidik," tutur Sudarya, Kepala Seksi Bina Sosial, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Depok, Jumat (24/2/2012).

Sebelum adopsi berlangsung, Dinas Sosial mengutamakan pengembalian bayi ke orangtua kandungnya di Bogor. Jika orangtua keberatan mengasuh bayi karena faktor ekonomi, maka Pemkot Depok berupaya memberdayakannya. Kalau pun masih tetap menolak mengasuh, maka dua bayi tersebut dalam status sebagai anak negara.

Dua bayi lelaki yang dijual seorang warga berinisial MS (49) kini berumur 14 hari. MS menjual bayi tersebut dengan harga Rp 40 juta ke seorang bernama Rangga. Proses penjualan itu dapat digagalkan polisi Jumat (17/2) lalu di mal ITC Depok, Jalan Margonda.