Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 05:57 WIB
Polisi : Poken Hanya Diperiksa Sebagai Saksi
Sabrina Asril | Asep Candra | Sabtu, 25 Februari 2012 | 14:09 WIB
|
Share:
KOMPAS.com/SABRINA ASRIL Nama Poken Fakaubun, anak buah John Kei, tercantum dalam daftar pencarian orang Polda Metro Jaya. Poken diduga terlibat dalam kasus pembunuhan mantan Direktur Utama PT Sanez Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung.

JAKARTA, KOMPAS.com - Poken Fakaubun (43), anak buah John Kei, melakukan klarifikasi ke penyidik Subdit Umum Polda Metro Jaya  Jumat (24/2/2012) kemarin terkait penetapan status buron dirinya dalam kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung.  Oleh penyidik, Poken juga akhirnya dimintai keterangan sebagai saksi terkait peristiwa itu.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/2/2012).

"Kemarin kan dia datang sendiri dan langsung kami periksa, lalu dipulangkan lagi tidak ditahan," ujarnya.

Pemeriksaan itu, lanjut Rikwanto, untuk memastikan apakah benar yang di dalam DPO adalah Poken. "Untuk melihat keterlibatannya bagaimana, apa benar dia ada di lokasi," jelasnya.

Poken yang diyakini Rikwanto masih berstatus sebagai DPO itu dipulangkan lantaran polisi kini tengah menelaah kembali keterangan yang bersangkutan. "Kami lihat dulu keterangannya betul tidak. Tidak langsung ditahan walaupun di daftarnya masuk sebagai DPO bersama enam orang lainnya," papar Rikwanto.

Saat dihubungi terpisah, kuasa hukum Poken, Cosmas Refra, membenarkan bahwa kliennya hanya diperiksa dan tidak ditahan aparat kepolisian kemarin. "Karena nama klien saya masuk ke dalam DPO, akhirnya merasa tidak nyaman jadi kami langsung datangi penyidik di Jatantras, dan keterangan klien saya di BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai saksi," ujar Cosmas.

Pemeriksaan terhadap Poken berlangsung selama dua jam. Di dalam pemeriksaan itu, Poken berulang kali membantah dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan itu.  Setelah pemeriksaan selesai, Cosmas menyebutkan Poken dipersilakan pulang oleh penyidik.

"Dia tidak kenal siapa orang yang disebutkan sebagai Poken di dalam rekaman CCTV itu," tandas Cosmas.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang anak buah John Kei masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketujuh orang itu ditetapkan buron karena terekam dalam kamera CCTV di Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat yang menjadi lokasi pembunuhan Ayung pada tanggal 26 Januari 2011 lalu.

Saat itu, Ayung ditemukan tewas bersimbah darah di sofa kamar 2701. Ayung tewas dengan 32 luka tusuk di bagian perut, leher, dan pinggang. Enam orang tersangka sudah ditahan aparat kepolisian. Mereka adalah Tuce Kei, Ancola Kei, Candra Kei, Dani Res, dan Kupra.