Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Said Kei Akui, John Kei Sakit Hati

Kompas.com - 25/02/2012, 17:00 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Said Kei atau Said Tetlageni, kakak Daud Kei, diperiksa sebagai saksi kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung (45). Usai diperiksa, Said mengaku kenal dengan Ayung. Ia bahkan menyebut Ayung sebagai "bos".

"Saya kenal (Ayung). Bos saya dia itu," ujar Said di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (25/2/2012).

Ia melanjutkan, dirinya diperiksa selama empat jam sebagai saksi atas pembunuhan bosnya itu pada 26 Januari 2012 di Swiss-belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, nama John Kei, yang sempat berselisih dengan kelompok Daud Kei, ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya oleh pihak kepolisian.

Said mengakui, pembunuhan terhadap Ayung ditengarai karena John Kei merasa sakit hati. Pasalnya, Ayung lebih memilih Said ketimbang John Kei.

"Ya betul. Itulah, kan sudah diberitakan sebelumnya," ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, Daud Kei, menuturkan bahwa perkenalan Said dan Ayung terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat. Saat itu, Ayung dan Said sama-sama ditahan untuk sebuah kasus. Pertemuan itu pun berlanjut dengan pertemanan.

"Sampai akhirnya, dia (Said) jadi karyawan di perusahaan Ayung," papar Daud.

Terkait kemungkinan motif pembunuhan terhadap Ayung, Daud mengatakan tidak berani mengaitkan kedekatan kakaknya dengan peristiwa pembunuhan ini.

"Wallahualam-lah, tanya saja ke John Kei," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ayung ditemukan tewas bersimbah darah di kamar 2701 Swiss-belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012 lalu. Ayung tewas dengan 32 luka tusuk di bagian leher, perut, dan pinggang.

Tak lama setelah kejadian, tiga orang tersangka yakni Tuce Kei, Ancola Kei, Candra Kei, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Kemudian, polisi membekuk lagi dua orang lainnya, yakni Dani Res dan Kupra. Terakhir, polisi membekuk John Kei yang diduga menginstruksikan pembunuhan itu.

Adapun pembunuhan ini diduga terkait penagihan jasa honor debt collector anak buah John Kei yang digunakan Ayung. Nilai fee itu mencapai Rp 600 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com