Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Coret Nama Poken dari DPO

Kompas.com - 25/02/2012, 19:43 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Toni Harmanto, mengatakan pihaknya telah mencoret nama Poken Fakaubun dari daftar pencarian orang (DPO). Sebelumnya, polisi memasukkan nama Poken terkait kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung (45).

Poken adalah sopir Tito Refra. Ia merupakan adik kandung John Refra Kei atau John Kei.

"Karena dia kemarin sudah ke sini, ya, sudah dikeluarkan dari DPO," ungkap Toni, Sabtu (25/2/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Ia menjelaskan, tujuh anak buah John Kei (Baca: Inilah Anak Buah John Kei yang Buron) yang masuk dalam DPO tidak semuanya tersangka.

"Poken itu statusnya belum tersangka. Kenapa ditetapkan DPO, karena keterangan dia penting untuk membuat jelas kasus ini," papar Toni.

Toni mengatakan, aparat kepolisian kemarin sudah memeriksa Poken. Untuk menentukan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Ayung, polisi akan mencocokkan alibi Poken dengan fakta-fakta di lapangan.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Poken, yakni Cosmas Refra, mengatakan pihaknya akan mengajukan dua orang saksi untuk memperkuat alibi Poken.

"Ada dua saksi yang melihat Poken di rumah di Bekasi. Dia tidak ada di lokasi kejadiaan saat pembunuhan terjadi," kata Cosmas.

Ia menjelaskan, pada 26 Januari 2012 lalu, saat Ayung terbunuh, Poken bekerja seharian menemani Tito Refra. Kemudian, Poken pulang sore hari dan langsung menuju rumah untuk beristirahat pada malam hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com