TMC
Warga yang ingin memperpanjang SIM dan STNK memanfaatkan pelayanan bus Pelayanan SIM Keliling.
JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi warga Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) silakan datang ke lokasi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Berikut ini adalah pelayanan mobil SIM dan STNK keliling hari ini, Senin (27/2/2012) terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut:
Jakarta Pusat
SIM : Gedung Thamrin City
STNK : Kantor Pos Pasar Baru
Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan Tiga, Pluit
STNK : Graha Gapembri Kelapa Gading
Jakarta Selatan
SIM : Taman Makam Pahlawan Kalibata
STNK : Stasiun Tanjung Barat
Jakarta Barat
SIM : Mal Citraland Grogol
STNK : Mal Citraland Grogol
Jakarta Timur
SIM : Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
STNK: Masjid At-Tin TMII
Syarat perpanjangan SIM :
- SIM
- KTP
Syarat perpanjangan STNK
- KTP/SIM
- BPKB
- STNK
Jam operasional : Pukul 08.00 - 11.00 WIB
- SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot Km 11 Cengkareng.
- STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.
Keterangan lebih lanjut:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 55
Jakarta Selatan
Telp : 021-5296 0770
Fax : 021-5275090
SMS : 1717
email : tmc@lantas.metro.polri.go.id

