Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Afriyani dkk Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 28/02/2012, 16:15 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus kecelakaan maut dengan tersangka Afriyani Susanti akan segera rampung. Dalam waktu dekat, berkas perkara itu akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Kami harapkan minggu ini berkas perkara Afriyani untuk kasus kecelakaannya bisa dilimpahkan ke Kejaksaan, mengingat semua tahapan sudah dilaksanakan tinggal menyusun pemberkasan dan kalau sudah tinggal dilimpahkan," ujar Kepala Bidang Humas Polda, Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (28/2/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Sedangkan untuk berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba terhadap tersangka Afriyani dan ketiga temannya yakni Adisti Putri Grani, Arisendi, dan Deny Muyana sudah terlebih dulu dilimpahkan sekitar dua pekan lalu.

Diberitakan sebelumnya, Afriyani ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat yang menyebabkan sembilan orang tewas dan empat orang lainnya terluka pada Minggu (22/1/2012). Ketika itu, Afriyani mengaku kehilangan kesadaran beberapa detik sehingga tak melihat ada pejalan kaki di trotoar lalu menghantamnya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan itu, Afriyani juga dijadikan tersangka bersama tiga temannya yakni Adistira, Arisandi, dan Denny dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Pasalnya, setelah ditelusuri, Afriyani ternyata mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan ekstasi. Sebelum kecelakaan terjadi, Afriyani pesta semalam suntuk dengan mengonsumsi minuman keras dan ekstasi di klub malam Stadium, Jalan Hayum Wuruk, Jakarta Pusat bersama tiga temannya itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com