Sabtu, 25 Mei 2013
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 25 Mei 2013 | 09:58 WIB
Putusan Kasus iPad Ditunda
Penulis : Imanuel More | Rabu, 29 Februari 2012 | 15:55 WIB
|
Share:
Putusan Kasus iPad Ditunda IMANUEL MORE GHALE Charlie M. Sianipar (kemeja merah), terdakwa kasus penjualan iPad, saat menanggapi pertanyaan Jaksa Samadi Budisayam mengenai sertifikasi dan petunjuk penggunaan (manual) iPad dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2011).

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan kasus iPad dengan terdakwa Charlie M Sianipar. Penundaan disebabkan majelis hakim belum menyelesaikan materi putusan.

"Sidang ditunda sampai tanggal 14 Maret 2012," ujar ketua majelis hakim Yonisman di PN Jaksel, Rabu (29/2/2012).

Ditemui seusai persidangan, koordinator tim penasihat hukum Charlie, Andi F Simangunsong, menanggapi positif penundaan pembacaan putusan. Dia menyimpulkan, sikap majelis tersebut sebagai pertanda kehati-hatian majelis hakim atas kasus yang telah menyita perhatian publik.

"Ini hal positif. Artinya majelis hakim harus memutus hati-hati karena perkara ini cukup sensitif," kata Andi.

Pada persidangan Rabu (29/2/2012), penuntut umum menuntut Charlie hukuman penjara selama enam bulan. Selain tuntutan hukuman penjara, pedagang elektronik di Mal Ambassador itu pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan.

Charlie Sianipar didakwa atas penjualan iPad tanpa manual berbahasa Indonesia dan sertifikasi resmi. Dalam persidangan, terdakwa telah menunjukkan manual dalam bahasa Indonesia dan izin resmi Dirjen Pos dan Telekomunikasi, keduanya dalam format digital yang terdapat dalam perangkat produk Apple tersebut. Namun, JPU tetap menilai perdagangan yang dilakukan Charlie sebagai perbuatan melanggar hukum.

Editor :
Hertanto Soebijoto