Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Kasus iPad Ditunda

Kompas.com - 29/02/2012, 15:55 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan kasus iPad dengan terdakwa Charlie M Sianipar. Penundaan disebabkan majelis hakim belum menyelesaikan materi putusan.

"Sidang ditunda sampai tanggal 14 Maret 2012," ujar ketua majelis hakim Yonisman di PN Jaksel, Rabu (29/2/2012).

Ditemui seusai persidangan, koordinator tim penasihat hukum Charlie, Andi F Simangunsong, menanggapi positif penundaan pembacaan putusan. Dia menyimpulkan, sikap majelis tersebut sebagai pertanda kehati-hatian majelis hakim atas kasus yang telah menyita perhatian publik.

"Ini hal positif. Artinya majelis hakim harus memutus hati-hati karena perkara ini cukup sensitif," kata Andi.

Pada persidangan Rabu (29/2/2012), penuntut umum menuntut Charlie hukuman penjara selama enam bulan. Selain tuntutan hukuman penjara, pedagang elektronik di Mal Ambassador itu pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan.

Charlie Sianipar didakwa atas penjualan iPad tanpa manual berbahasa Indonesia dan sertifikasi resmi. Dalam persidangan, terdakwa telah menunjukkan manual dalam bahasa Indonesia dan izin resmi Dirjen Pos dan Telekomunikasi, keduanya dalam format digital yang terdapat dalam perangkat produk Apple tersebut. Namun, JPU tetap menilai perdagangan yang dilakukan Charlie sebagai perbuatan melanggar hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com