JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengungkapkan, berkas kasus kecelakaan maut dengan tersangka Afriyani Susanti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri DKI Jakarta, Rabu (29/2/2012).
Afriyani disangka melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu, Afriyani juga disangka melanggar Pasal 311 dan 310 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas, serta Pasal 132 dan 127 UU Pemberantasan Narkotika.
"Ancaman hukuman atas pelangaran tersebut adalah hukuman penjara paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 15 tahun," kata Rikwanto, Kamis (1/3/2012).
Afriyani ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, yang menyebabkan sembilan orang tewas dan empat orang lainnya terluka pada Minggu (22/1/2012).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.