Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Persulit Aturan untuk Calon Independen

Kompas.com - 05/03/2012, 16:01 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2012 ini memang menyuguhkan sesuatu yang baru, yaitu dibuka jalur perseorangan untuk calon Gubernur DKI. Tentunya, hal ini merupakan penyegaran bagi Jakarta mengingat banyak warga yang sudah bosan dan tidak percaya dengan wakil dari partai politik.

Pengamat politik, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan, adanya calon independen dalam Pilkada DKI ini memang memberikan warna baru bagi peta politik di Jakarta. Namun dia menyayangkan peraturan-peraturan yang terbilang cukup sulit untuk dipenuhi jika ingin maju melalui jalur perseorangan.

"Harusnya peraturannya tidak seperti itu. Dukungan sampai 400.000 itu banyak sekali," kata Burhan, ketika dihubungi, Senin (5/3/2012).

Kemudian ada tahapan verifikasi faktual yang memang mengakibatkan banyak dukungan terhadap calon independen ini gugur. Mengingat pada saat tahapan verifikasi faktual, warga tersebut harus datang langsung ke kelurahan untuk menyatakan dan membenarkan dukungannya pada salah satu calon independen.

"Peraturan jangan dipersulit mestinya untuk calon independen ini," ujar Burhan.

Memang saat verifikasi faktual ini, dukungan hilang dari masing-masing pasangan calon independen cukup signifikan. Misalnya saja di suatu kelurahan tercatat 1.500 pendukung, namun saat verifikasi faktual yang bisa hadir hanya 100 orang saja. Hal ini dikarenakan banyak warga yang lantaran kesibukannya tidak sempat untuk datang ke kelurahan.

Selanjutnya, para calon independen ini juga diharuskan kembali mendaftar bersama dengan calon-calon dari partai politik dengan melampirkan syarat-syarat yang ditentukan. Tapi jika hasil verifikasi mengatakan bahwa jumlah dukungan tidak sampai 407.340, maka pasangan calon independen ini harus mencari dukungan lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com