Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Afriyani Segera Disidangkan di PN Jakpus

Kompas.com - 07/03/2012, 10:59 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas perkara kasus kecelakaan maut dengan tersangka Afriyani Susanti dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dalam waktu dekat, persidangan kasus kecelakaan yang banyak menelan korban jiwa para pejalan kaki ini akan segera dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Afriyani, Efrizal, Rabu (7/3/2012), saat dihubungi wartawan.

"Berkasnya sudah P21 sejak seminggu yang lalu, jadi jaksa tinggal menyiapkan jadwal sidang saja," ujarnya.

Efrizal mengatakan, pihak kuasa hukum diberitahu bahwa persidangan akan dilakukan dalam jangka waktu 2-3 minggu lalu. Namun, kuasa hukum tidak mengetahui pasti kapan sidang akan dilakukan. Efrizal hanya mengatakan, kendati perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan, Afriyani masih mendekam di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

"Kondisi baik. Dia siap menjalani persidangan," kata Efrizal.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan hebat terjadi di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, pada Minggu (22/1/2012). Sebuah mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI yang dikemudikan Afriyani Susanti menghantam para pejalan kaki di trotoar. Akibatnya, sembilan orang tewas dan empat orang lainnya terluka. Ketika itu, Afriyani mengaku kehilangan kesadaran beberapa detik sehingga tak melihat ada pejalan kaki di trotoar lalu menghantamnya.

Setelah ditelusuri, Afriyani ternyata mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan ekstasi. Sebelum kecelakaan terjadi, Afriyani berpesta semalam suntuk dengan mengonsumsi minuman keras dan ekstasi di kelab malam Stadium, Jalan Hayum Wuruk, Jakarta Pusat.

Afriyani kini tengah menanti ancaman hukuman berat. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, dan Pasal 112 juncto 132 subsider 127 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com