Jumat, 24 Mei 2013
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 24 Mei 2013 | 09:53 WIB
Kasus Pembobolan Bank
Hadiri Sidang Vonis, Wajah Malinda Terlihat Pucat
Rabu, 7 Maret 2012 | 12:57 WIB
|
Share:
Hadiri Sidang Vonis, Wajah Malinda Terlihat Pucat KOMPAS/IWAN SETYAWAN Terdakwa kasus penggelapan dan penipuan nasabah Citibank, Inong Malinda Dee, mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2012). Sebelumnya, dia dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar atau subsider 7 bulan kurungan. Dia diduga membobol rekening nasabah dalam 64 transaksi (Rp 27,3 miliar) dan 53 transaksi (2 juta dollar AS).

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang Inong Malinda Dee (49) telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang pembacaan vonis hakim, Rabu (7/3/2012) sekitar pukul 11.15 WIB. Meski tampil dengan riasan sebagaimana biasanya, wajah pucat dan pancaran mata yang kelelahan tak bisa disembunyikan perempuan kelahiran Pangkal Pinang itu.

"Ada gejala tipus," kata Malinda kepada wartawan dari dalam ruang Balai Pemasyarakatan PN Jaksel.

Di ruangan tersebut, Malinda tampak ditemani beberapa tim kuasa hukum beserta kerabatnya. Ia juga mengaku kurang istirahat karena gangguan penyakit tersebut.

"Ya, sedikit nervous," jawab isteri siri Andhika Gumilang (23) menjelaskan kondisi kejiwaannya. Ia mengungkapkan dirinya sudah sepenuhnya pasrah pada putusan hakim. "Siap gak siap ya harus siap," kata Malinda.

Editor :
Hertanto Soebijoto