Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini Tiket KA Dapat Dibeli H-90

Kompas.com - 08/03/2012, 16:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terhitung mulai hari ini, Kamis (8/3/2012), PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan penjualan tiket kereta api sampai dengan H-90 (90 hari sebelum keberangkatan). Dengan demikian, pelanggan atau calon penumpang bisa membeli tiket KA untuk perjalanan hingga 90 hari mendatang.

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk KA kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi komersial jarak jauh dan menengah. Selain itu, PT KAI (Persero) menerapkan ketentuan untuk satu tiket KA hanya berlaku untuk satu orang penumpang.

Direktur Komersial PT KAI (Persero) Sulistyo Wimbo Hardjito mengatakan, pemberlakuan pembelian tiket KA H-90 merupakan salah satu upaya PT KAI dalam meningkatkan pelayanan, khususnya kemudahan dan keleluasaan bagi calon penumpang KA dalam memperoleh tiket. "Selain itu, calon penumpang lebih fleksibel dalam merencanakan perjalanan sesuai keinginannya," ujar Wimbo.

Tiket kereta api kelas komersial sudah dapat dibeli H-90 di tempat-tempat yang telah ditentukan, antara lain, melalui Contact Centre 121 dengan menekan angka 121 dari telepon rumah atau 021-121 dari telepon seluler agen-agen, Indomaret, Kantor Pos, dan lain-lain. Untuk sementara, tiket KA kelas ekonomi nonkomersial dapat dibeli H-7 di stasiun online.

"Pemberlakuan ketentuan satu tiket hanya untuk satu calon penumpang. Untuk itu, bagi calon penumpang wajib menyertakan kopi identitas diri saat melakukan transaksi tiket KA. Dengan demikian, diharapkan bisa membantu dalam mempersempit ruang gerak percaloan tiket KA," kata VP Public Relations PT KAI Sugeng Priyono.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan, keamanan, dan ketertiban, PT KAI tetap konsisten melakukan kebijakan-kebijakan, yaitu:

a. Boarding pass di stasiun-stasiun keberangkatan, yakni hanya penumpang yang telah memiliki tiket diizinkan masuk peron stasiun.

b. Pemberlakuan pembatasan kapasitas angkut maksimal 100 persen untuk KA jarak jauh dan KA jarak menengah tertentu serta tidak menjual tiket tanpa tanda nomor tempat duduk (tiket berdiri).

c. Larangan merokok di atas semua kelas KA.

d. Larangan pedagang asongan berjualan di atas KA.

Bila kurang jelas dapat menghubungi VP Public Relations Sugeng Priyono di nomor 081357045799.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com