Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: John Kei Ditembak Menggunakan Senjata Laras Panjang

Kompas.com - 09/03/2012, 17:47 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Saksi praperadilan kasus John Kei menerangkan, ia menyaksikan saat terjadinya penangkapan oleh pihak kepolisian. Ia mengatakan, saat penangkapan tersebut petugas menembak kaki John Refra alias John Kei dengan menggunakan senjata laras panjang.

"Ditembak pakai senjata laras panjang. Saya melihat langsung," kata Berek Manis, petugas sekuriti Hotel C'One, dalam kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2012).

Keterangan tersebut menyebabkan pihak termohon, Polda Metro Jaya, keberatan. Pasalnya, dalam uraian fakta kejadian, pihak Polda menerangkan bahwa penembakan pada tanggal 17 Februari lalu itu dilakukan dengan menggunakan senjata api jenis pistol.

"Apakah saudara melihat ukuran senjatanya, laras panjang atau pendek? Saudara bisa peragakan?" kata Ajun Komisaris Besar Aminullah, anggota Tim Kuasa Hukum Polda Metro Jaya.

Saksi lantas berdiri dan memeragakan cara petugas memegang senjata, yakni dengan menggunakan dua tangan. Sebelumnya, saksi juga menerangkan bahwa ia mendengar John Kei menanyakan surat penangkapan. Menurutnya, John tidak melakukan perlawanan saat akan diborgol. "Dia menurut saja," kata Berek.

Saksi menerangkan, petugas yang datang berjumlah sekitar 100 orang. Sejak awal ia telah menduga orang-orang tersebut adalah aparat kepolisian. Ia mendampingi mereka saat mendatangi kamar John Kei. Namun, saksi yang telah mengenal John Kei sejak 1998 mengaku tidak menyangka kalau yang menjadi tujuan mereka adalah kamar yang sedang ditempati John Kei.

Ia lantas memilih melintas melewati kamar dan memperhatikan kejadian dari jarak 5-6 meter. Saksi menuturkan, ada 20-an petugas yang mendekati kamar yang sedang ditempati John Kei. Sebanyak 15 orang berada di depan garasi di lantai dasar, sedangkan sekitar lima petugas lainnya masuk ke kamar yang berada di lantai atas.

Anehnya, ia mengaku bisa melihat kejadian yang ada di kamar meski hanya dengan bantuan pencahayaan lampu 5 watt. Ia juga mengaku tahu semua tamu yang masuk ke hotel. Namun, saat ditanyakan siapa saja yang berada di kamar 501, tempat John Kei berada, saksi mengaku tersangka kasus pembunuhan Ayung itu seorang diri di dalam kamar. Padahal, saat kejadian, polisi mengamankan John bersama seorang wanita bernama Alba Fuad.

Keterangan saksi yang terkesan berbelit-belit dan saling bertolak belakang sempat memancing reaksi keras Tim Kuasa Hukum Polda Metro. "Saudara tahu kalau saudara menyatakan keterangan palsu ada hukumannya?" tandas Ajun Komisaris Besar Awalludin.

Namun, majelis hakim tunggal Kusno cepat meredakan kegusaran pihak termohon. Ia meminta kepada termohon untuk mengajukan pertanyaan dengan tenang.

Turut bersaksi dalam sidang ini yaitu Veranita Devi Ananda (24), kasir Restoran C'One dan Yusuf Pakaubun alias Poken, sopir pribadi Tito Kei. Keduanya berada di lokasi penangkapan, tetapi tidak menyaksikan peristiwa tersebut. Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Senin (12/3/2012) dengan agenda pembacaan kesimpulan atas permohonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com