Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mochtar Mohamad: Saya Ikhlas Membangun Bekasi

Kompas.com - 09/03/2012, 23:38 WIB
Cokorda Yudhistira

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohamad, menyatakan keheranannya atas hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta, yang diputuskan majelis hakim Mahkamah Agung. Mochtar mengaku menjalankan amanat. Namun, tindakannya dinyatakan korupsi.

"Saya ikhlas membangun Bekasi. Saya menjalankan apa yang diamanatkan. Ternyata itu disalahkan," kata Mochtar, Jumat (9/3/2012) ini.

Mochtar menambahkan, ia tidak akan menyerah menghadapi perkara yang dialaminya. "Ibarat permainan, ini tidak terakhir. Saya realistis, dan saya akan layani permainan mereka itu," ujarnya kepada wartawan di Bekasi.

Akan tetapi, pertimbangan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) berbeda. Mereka memutuskan Mochtar bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut.

Dalam putusannya pada Rabu (7/3/2012), majelis kasasi MA menghukum Mochtar dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta. MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 639 juta. Putusan MA ini membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa, 11 Oktober 2011, yang menjatuhkan vonis bebas kepada Mochtar sebelumnya (Kompas, 8/3/2012).

Mochtar diajukan ke pengadilan dalam empat kasus dugaan korupsi, yaitu suap kepada anggota DPRD Kota Bekasi senilai Rp 1,6 miliar, untuk memuluskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) menjadi APBD Kota Bekasi Tahun 2010, menyalahgunakan anggaran makan-minum senilai Rp 639 juta.

Mochtar juga diajukan dalam kasus suap untuk memenangkan Piala Adipura 2010 senilai Rp 500 juta, dan suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan senilai Rp 400 juta untuk memengaruhi hasil audit keuangan Pemerintah Kota Bekasi dengan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com