Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Penangkapan John Kei Disimpulkan Hari Ini

Kompas.com - 12/03/2012, 09:59 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal sidang praperadilan kasus John Refra alias John Kei akan segera menyimpulkan sesuai tidaknya prosedur penangkapan John Kei dan penyitaan barang-barang miliknya. Keputusan itu akan disampaikan hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3/2012).

Sidang praperadilan telah dimulai sejak Senin (5/3/2012) lalu menyusul permohonan yang diajukan kubu John Kei. Permohonan itu terdaftar di PN Jaksel dengan Nomor 06/pdt.prap/2012/PN JKT SEL. Terdapat empat nama sebagai pemohon, yaitu Cosmas Refra, Tofik Chandra, Robert Manurung, dan Farizal Syarif. Sementara pihak termohon adalah Kapolda Metro Jaya cq Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Pihak John Kei sebagai pemohon mempertanyakan tiga hal sebagai materi praperadilan, yakni prosedur penangkapan, penyitaan, dan penahanan terhadap tersangka kasus pembunuhan Ayung alias Tan Harry Tantono, bos Sanex Steel Indonesia. Salah satu hal yang dipertanyakan adalah prosedur penangkapan John Kei di Hotel C'One Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2012) malam.

Menurut tim kuasa hukum John Kei, penangkapan itu melanggar prosedur yang ditetapkan dalam Pasal 18 Ayat (1) KUHAP. Prosedur yang dilanggar adalah tidak adanya surat perintah penangkapan, terjadinya penembakan serta perlakuan sewenang-wenang kepada John Kei. Sidang ini diwarnai tidak hadirnya dua saksi penting yang bisa menerangkan peristiwa tersebut. Mereka adalah John Kei dan wanita yang ditemukan bersamanya di dalam kamar hotel no 501 saat penggerebekan.

Namun, hal itu tidak dipermasalahkan pihak John Kei. Cosmas Refra menyatakan dalam sidang praperadilan yang dipentingkan adalah kelengkapan dokumen-dokumen legal dan administratif. "Keterangan saksi tidak begitu penting," kata Cosmas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com