JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta selaku penyidik akan mengenakan delik penggunaan narkoba dalam kasus Raka Widyarma (20), anak Wakil Gubernur Banten Rano Karno. Penyidik menjerat perbuatan Raka yang tertangkap bersama rekannya KA (19) dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Ancaman maksimalnya 12 tahun penjara," kata Komisaris Besar Reynhard Silitongan, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, di kantornya, Tangerang, Banten, Senin (12/3/2012).
Ia menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara, Raka dan rekannya adalah pemakai, bukan pengedar. Dari keduanya, petugas menyita lima tablet ekstasi dengan perkiraan nilai Rp 2 juta. Kombes Reynhard menerangkan, Raka dan rekan wanitanya (KA) yang ditangkap di sebuah rumah di Bintaro, Tangerang Selatan, pada 4 Maret lalu berstatus teman.
"Tidak ada hubungan khusus. Hanya teman biasa," kata Reynhard.
Sementara itu, nama IR dengan alamat yang menjadi tujuan pengiriman paket berupa barang bukti lima butir ekstasi adalah nama fiktif. Hal itu diketahui setelah polisi melakukan pengembangan penyelidikan atas tersangka.
"Jadi, tidak ada tersangka atas nama IR," katanya.
Paket kiriman berisi ekstasi berasal dari Malaysia dari seorang bernama Mr TAN. Barang dipesan oleh Raka melalui media online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.