Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan "Online" Jadi Modus Baru Penyelundupan Narkoba

Kompas.com - 12/03/2012, 21:51 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta melihat pemesanan secara online sebagai modus baru penyelundupan narkoba. Hal itu terungkap setelah petugas kepolisian bersama tim bea cukai berhasil mengungkap pengiriman empat paket ekstasi dari Malaysia.

"Kasus yang terjadi pada empat kelompok, termasuk Raka (Widyarma) termasuk kasus narkoba dengan modus baru," terang Komisaris Besar Reynhard Silitonga, Kapolres Bandara Soetta, di kantornya, Cengkareng, Banten, Senin (12/3/2012).

Terkait Raka (20), anak angkat Wakil Gubernur Banten Rano Karno, Reynhard menjelaskan, Raka sebelumnya sudah berkenalan dengan pria Malaysia yang diduga sebagai pengirim paket berisi ekstasi. Orang tersebut kemudian memberikan pil ekstasi kepada Raka.

Hal itu terjadi saat Raka berlibur ke Malaysia. Selanjutnya, keduanya aktif berkomunikasi melalui media online. Dari komunikasi itulah kemudian terjadi pemesanan. "Dia pesan lewat komunikasi Skype dan Whatsapp," lanjut Reynhard.

Komunikasi-komunikasi tersebut terdata oleh pihak Bea Cukai. Alhasil, paket pengiriman barang pun berhasil diendus aparat. Setelah berkoordinasi dengan pihak Polres Bandara, mereka kemudian melacak ke alamat tujuan dan menangkap para pemesan.

Dalam rilis media yang sampaikan Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, disebutkan pihak bea cukai dan Polres Bandara telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang berupa narkotika jenis ekstasi, Happy Five, dan kokain. Pengiriman dilakukan dari Malaysia oleh seseorang yang disebut Mr. Tan.

Si pengirim membungkus narkoba yang dipesan dalam empat paket berbeda yang ditujukan kepada empat orang dengan alamat berbeda. Paket pertama ditujukan ke alamat di Cipete, Jakarta Selatan berupa 300 tablet Happy Five (Nimetazepam) berjumlah 300 tablet dengan perkiraan nilai Rp 45 juta. Paket kedua ditujukan ke alamat di Bintaro, Tangerang Selatan berupa lima tablet ekstasi dengan perkiraan nilai barang Rp 2 juta. Paket ke-3 dikirim ke Manado, Sulawesi Utara berupa 16 butir ekstasi bernilai sekitar Rp 6,4 Juta, dan paket ke-4 dikirim ke Karawaci, Tangerang.

Seluruh paket tersebut dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT). Aparat kemudian melacak ke alamat tujuan paket dan menangkap pihak-pihak yang diduga sebagai pemesan.

Dari Cipete, petugas mengamankan BS, PS, dan A. Sedangkan Raka dan rekan perempuannya KA diamankan dari Bintaro. Dari Manado petugas mengamankan MRZ. Sementara itu, pemesan dari Karawaci belum berhasil ditangkap. Diduga penerima barang telah mengetahui bahwa paket kiriman telah dimonitor petugas. Semua penerima barang saat ini berstatus tersangka dan diamankan petugas pada 4 Maret lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com