Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Blog Pembunuh Bayaran Dikenal sebagai Pegawai Bank

Kompas.com - 12/03/2012, 22:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Suhardi (30), pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat atas tuduhan memiliki blog penyedia jasa pembunuh bayaran, ternyata sehari-hari dikenal sebagai pegawai bank swasta oleh para tetangga.

Hal tersebut diungkapkan Joko Basuki, ketua RT di mana tersangka tinggal. "Dia tinggal di sini sudah lima tahun, kalau kerjaannya sehari-hari dia sebagai teknisi salah satu bank swasta di daerah Sudirman," ujar Basuki saat ditemui wartawan di dekat rumah tersangka, Senin (12/3/2012).

Sementara istrinya yang bernama Nuraini diketahui bekerja sebagai pegawai negeri sipil salah satu departemen. Ia pun melanjutkan, tidak ada aktivitas ataupun perilaku aneh yang dilakukan oleh Suhardi selama ia tinggal di daerah tersebut.

"Di lingkungan enggak ada masalah, baik-baik saja, kayak warga biasa, suka tegur sapa. Paling berangkat kerja pagi pulangnya malam," lanjutnya.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di rumahnya di Jalan Delima III, Gang 13 No 163, RT 15 RW 3, Malaka Sari, Duren Sawit, Jakarta Timur, rumah bercat biru laut tersebut terlihat sepi dari penghuni. Bangunan berpagar coklat tersebut dibagi menjadi dua rumah dengan muka berbentuk L.

Menurut Joko, satu di antara rumah tersebut disewakan untuk kos seorang mahasiswi yang kuliah di Universitas Buya Hamka, universitas yang tak jauh dari rumah tersebut. "Itu yang nempatin anak mahasiswa Uhamka sini," lanjutnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Suhardi ditangkap pada Jumat, 9 Maret 2012, oleh tim gabungan kepolisian dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Ditreskrim Polda Jabar, serta Polrestabes Bandung.

Pria dua anak tersebut langsung ditetapkan menjadi tersangka terkait blog yang menawarkan jasa pembunuh bayaran.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan apakah Suhardi adalah benar pemilik situs atau bukan dan juga masih mendalami motif serta kemungkinan adanya pelaku lain selain dirinya.

Suhardi terancam dijerat Pasal 162 KUHP, Undang-Undang IT, Teror, dan lain-lain jika terbukti menyediakan layanan pembunuh bayaran di dunia maya dengan ancaman 9 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com