Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan John Kei Diputuskan Hari Ini

Kompas.com - 13/03/2012, 10:59 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan permohonan praperadilan John Refra alias John Kei dalam sidang Selasa (13/3/2012). Majelis hakim tunggal Kusno akan memutuskan prosedural tidaknya penangkapan atas John Kei dan penyitaan barang-barang miliknya yang dilakukan pihak Polda Metro Jaya selaku termohon dalam sidang ini.

Dalam sidang perdana pada Senin (6/3/2012), tim kuasa hukum John Kei selaku pemohon memaparkan indikasi adanya pelanggaran hukum dalam penangkapan John Kei. Di antaranya, penangkapan di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur, 17 Februari 2012 dilakukan petugas tanpa disertai surat izin penangkapan, dan disertai penembakan dan perlakuan tidak manusiawi atas John Kei.

Mereka juga mempertanyakan terjadinya penyitaan barang-barang milik John Kei pada saat penangkapan. Alasan pihak pemohon, penyitaan dilakukan tanpa disertai Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri. Selain itu, barang-barang yang disita tidak ada kaitan dengan tindak kejahatan yang disangkakan pada John Kei, yaitu pembunuhan atas Bos Sanex Steel Tan Harry Tantono.

Menanggapi permohonan tersebut, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kombes Imam Sayuti, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya menyampaikan tanggapannya dalam sidang hari Selasa (7/3/2012).

Menurut Polda, pihaknya sudah menunjukkan surat penangkapan kepada pemohon namun yang bersangkutan menolak menandatanganinya. Pihak Polda akhirnya membuat berita acara penolakan penandatangan surat penangkapan. John Kei juga disebutkan tidak bekerja sama dengan petugas yang hendak melakukan penangkapan. Pemohon juga menunjukkan upaya untuk melarikan diri. Petugas lantas mengambil langkah pencegahan dengan menembak kaki John Kei.

Terkait penyitaan barang, pihak polda menyatakan barang-barang milik pemohon disita untuk keperluan penyidikan. Polda menegaskan barang-barang itu akan dibawa ke laboratorium untuk menguji kemungkinan tertinggal noda darah korban pada barang-barang tersebut. Adapun, yang disita Polda Metro Jaya dari John Kei adalah 1 unit mobil jeep sport merek Wrangler bernomor polisi B 1 TUT, 1 unit telepon genggam merek Vertu warna silver, 1 buah gelang tangan emas, 1 buah cincin emas berlian dengan batu warna hijau, 1 buah dompet kulit warna hitam coklat, dan uang tunai sebesar Rp 5.250.000.

"Pemohon hanya menyebutkan ketentuan Pasal 38 Ayat (1) KUHAP dan mengabaikan pertimbangan ayat2-nya, yang menyatakan dalam kondisi emergency (darurat/mendesak) surat izin ketua pengadilan negeri dapat diajukan kemudian," kata Kombes Imam Sayuti terkait prosedur penyitaan barang.

Menurut pemohon, putusan praperadilan terkait prosedur penangkapan dan penyitaan barang akan berpengaruh terhadap penahanan. Namun hal itu dibantah pihak termohon. Menurut Polda Metro Jaya, putusan praperadilan tidak berpengaruh terhadap status penahanan John Kei.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com