Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tolak Permohonan Praperadilan John Kei

Kompas.com - 13/03/2012, 16:11 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan kasus penangkapan, penyitaan, dan penahanan John Refra alias John Kei. Kusno, hakim tunggal yang memimpin sidang pada Selasa (13/3/2012) menyatakan, dari bukti-bukti administratif yang disajikan di persidangan, proses penangkapan dan penyitaan barang yang dilakukan pihak termohon, Polda Metro Jaya sesuai prosedur hukum.

Hakim Kusno antara lain menyatakan, alasan ketiadaan surat izin penangkapan John Kei pada saat kejadian di Hotel C'One, Pulomas (17/2/2012), tidak dapat diterima. Alasannya, dari bukti yang ditunjukkan di persidangan oleh pihak termohon, surat izin penahanan tersangka pembunuhan Tan Harry Tantono itu tertera tanggal 17 Februari 2012.

"Dengan demikian, termohon sebelum melakukan penangkapan telah dilengkapi surat administrasi," sebut Kusno.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan Pasal 17 KUHAP. Karena John juga diduga keras terlibat dalam tindak pidana, sesuai dengan keterangan tiga orang tersangka pembunuhan Tan Harry Tantono lainnya, yakni Anchola Kei, Chandra Kei, Tucte Kei.

"Bukti surat perintah penangkapan John Refra menunjukan bahwa pelaksanakan penahanan oleh termohon, telah dibekali surat penangkapan. Karena itu sudah sesuai dengan Pasal 17 dan Pasal 18 KUHAP," tuturnya.

Hal yang sama diputuskan hakim terkait penyitaan barang-barang milik John Kei saat penangkapan berlangsung. Hakim menilai penyitaan barang berupa satu unit Jeep Wrangler bernomor polisi B 1 TUT, telepon selular merk Virtue, cicin berlian, gelang emas, dompet kulit dan uang tunai senilai Rp 5,4 Juta sudah sesuai prosedur yang disebutkan Pasal 38 KUHAP.

"Sesuai Pasal 38 Ayat (2) KUHAP penyitaan dapat dilakukan penyidik dengan surat pengadilan, jika terpaksa penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap benda bergerak tanpa surat," ujarnya.

Hakim juga menolak kesaksian Alba Fuad, yang diamankan bersama John, karena Alba tidak dihadirkan di persidangan, dan disumpah. Alba hanya menyodorkan keterangan berupa surat pernyataan.

Materi permohonan yang tidak dipertimbangkan hakim adalah soal penembakan yang dilakukan Termohon saat penangkapan berlangsung. Pasalnya, Kusno menilai penembakan kepada tersangka tidak menjadi obyek praperadilan.

"Menilai, bahwa penangkapan pemohon sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, permohonan praperadilan ditolak, dan meminta pemohon menolak praperadilan pemohon," kata Kusno.

Hakim juga memutuskan biaya perkara sebesar Rp 5.000 menjadi dibebankan kepada pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com