Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Tiga Negara Senilai Rp 113 Miliar

Kompas.com - 13/03/2012, 16:11 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan internasional narkoba jenis ekstasi di empat negara yakni Belanda, Cina, Malaysia, dan Indonesia. Polisi pun berhasil menyita 350.000 butir ekstasi dan 200 gram sabu dari pengedar yang nilainya mencapai lebih dari Rp 113 miliar.

"Dalam waktu 2-3 bulan ini, kepolisian akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pengedar narkoba jaringan internasional dari Belanda, Cina, dan Malaysia, masuk ke Indonesia sampai di Jakarta," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (13/3/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto menjelaskan, sekitar tiga bulan lalu, polisi mengendus aksi jaringan ini. Polisi kemudian membuntuti orang-orang yang diduga masuk jaringan yang sudah dari tahun 2009 ini beraksi di Jakarta. Akhirnya pada Kamis (1/3/2012), polisi berhasil menangkap dua tersangka yakni BS alias RTJ dan SA alias AL alias TN di rumahnya masing-masing.

Di rumah BS di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, polisi menyita barang bukti berupa 41.000 butir ekstasi dan 200 gram sabu. Sementara di rumah SA di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, polisi menemukan 91.000 butir ekstasi. Semua ekstasi itu sudah terbungkus rapi dalam plastik bening berukuran besar dengan logo-logo di permukaannya seperti logo Crowne, Superman, dan Chanel.

Dari penangkapan ini, polisi kemudian mengetahui bahwa barang bukti sabu merupakan produk lokal buatan Indonesia. Tetapi, ratusan ribu pil ekstasi yang ditemukan ternyata berasal dari Belanda. "Jadi dari Belanda melalui Cina kemudian ke Malaysia dimasukkan ke Indonesia melalui jalur pantai sampai akhirnya tiba di Jakarta menggunakan jalur darat," papar Rikwanto.

Ekstasi itu, lanjutnya, dipesan dari seorang bandar besar yang juga pengendali sindikat ini yakni IW alias BHR. IW sendiri adalah buron kasus peredaran 600.000 butir ekstasi di Indonesia pada tahun 2009. Ia kemudian kabur ke Belanda dan menjadi warga negara di negeri kincir angin itu.

"Di Jakarta, ekstasi dan sabu ini disebar ke kota-kota besar di Indonesia oleh BS dan SA. Modusnya dengan cara mendistribusikan pil ekstasi yang sudah dihancurkan dan dimasukkan ke dalam kapsul jadi seperti obat untuk mengelabui petugas," tutur Kepala Subdirektorat Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Eko Saputro.

Polisi, kata Eko, saat ini masih mengejar tersangka IW untuk mengungkap seluruh jaringannya. "Kami sudah kerja sama dengan Interpol untuk menangkap yang bersangkutan," ucap Eko.

Terhadap dua tersangka yang sudah ditangkap yakni BS dan SA, polisi mengenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan barang bukti yang disita, kepolisian berhasil menyelamatkan 10 juta jiwa manusia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com