Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jaksel Akan Putuskan Kasus Charlie iPad Hari Ini

Kompas.com - 14/03/2012, 10:31 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus iPad dengan terdakwa Charlie Mangapul Sianipar (45) telah mencapai tahap akhir. Menurut rencana, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan pada hari ini, Rabu (14/3/2012). Charlie adalah pedagang perangkat telekomunikasi yang menjual dagangannya di Mal Ambassador, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dari tokonya, aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 14 unit iPad pada Selasa, 2 November 2010. Penyitaan dilakukan dengan alasan produk Apple yang diperdagangkan tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan undang-undang.

Dalam sidang pada Rabu (11/2/2012), penuntut umum Samadi Budi Syam menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 bulan, disertai denda sebesar Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan. Charlie dikenai dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena dianggap telah memperdagangkan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.

Persyaratan teknis dimaksud adalah iPad yang diperdagangkan tidak dilengkapi sertifikasi dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Produk Apple tersebut juga tidak memiliki sertifikasi izin edar, buku petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia, dan tanpa kartu garansi.

Sementara itu, dakwaan alternatif pertama yang dikenakan pada Charlie adalah Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini kemudian tidak ikut disertakan sebagai pertimbangan dalam tuntutan JPU. Charlie yang dihubungi wartawan sebelum sidang menyatakan keheranannya karena justru pedagang kecil seperti dirinya yang dijadikan sasaran penggerebekan aparat.

"Padahal ada banyak pembajakan di depan masa yang bisa kita tunjuk," kata pria kelahiran Sidikalang, Sumatera Utara itu.

Ia menjelaskan, sebagaimana diterangkan saksi Dirgayuza Setiawan, mantan karyawan Apple, telah terdapat sertifikasi Dirjen Postel dan manual berbahasa Indonesia dalam format digital di dalam produk iPad yang dipasarkan di Indonesia.

Terkait izin edar, Charlie menegaskan dirinya adalah pedagang perorangan. Sesuai keterangan saksi a de charge (saksi meringankan) Gatot S Dewa Broto dari Kemenkominfo, yang diwajibkan memiliki surat izin edar adalah distributor atau pabrikan, bukan pedagang perorangan.

Sementara itu, JPU tetap bersikukuh bahwa dalam produk asli iPad selalu tersegel label garansi. Hal itu tidak terdapat pada 14 unit iPad yang disita dari toko Charlie. Ke-14 unit iPad itu adalah 10 unit iPad Apple 3G 64 GB, 2 unit iPad Apple 3G 32 GB, dan 2 unit iPad Apple 3G 16 GB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com