Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Charlie "iPad" Divonis Bebas

Kompas.com - 14/03/2012, 16:06 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk kedua kalinya pengadilan memutus bebas penjual iPad. Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Randy Lester Samu Samu dan Dian Yudha Negara pada Oktober tahun lalu, kali ini giliran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Charlie Mangapul Sianipar (45) dari tuntutan jaksa.

"Majelis hakim mengadili, membuktikan secara sah bahwa terdakwa Charlie M Sianipar tidak terbukti bersalah. Maka terdakwa harus dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya," kata Ketua Majelis Hakim Yonisman membacakan putusan, di PN Jaksel, Rabu (14/3/2012).

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan dakwaan yang ditujukan kepada Charlie dinyatakan tidak terbukti karena produk Apple yang diperdagangkan Charlie sudah memenuhi persyaratan teknis yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, Charlie didakwa dengan Pasal 52 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena dianggap telah memperdagangkan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis. Persyaratan teknis dimaksud adalah iPad yang diperdagangkan tidak dilengkapi sertifikasi dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Produk Apple tersebut juga tidak memiliki sertifikasi izin edar, buku petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia, dan tanpa kartu garansi.

Atas dasar itu, JPU menuntut Charlie selama enam bulan penjara pada sidang Rabu, (11/2/2012) lalu. Charlie juga dikenai denda Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan sertifikasi Ditjen Postel dan manual Bahasa Indonesia telah terdapat dalam produk iPad dalam format digital, bukan dalam bentuk buku atau brosur. Terkait Sertifikasi Izin Edar, hakim menilai Charlie adalah pedagang perorangan yang tidak termasuk dalam kategori pihak yang membutuhkan sertifikasi tersebut. Izin edar hanya dikenakan pada distributor atau pabrikan. Sementara itu, mengenai kartu garansi, hakim menilai sertifikasi Ditjen Postel sudah menunjukkan produk tersebut bergaransi resmi.

Selain memvonis bebas, majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk mengembalikan barang bukti berupa 14 unit iPad yang disita sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com