Rabu, 14 Maret 2012

News

Rayakan Vonis Bebas, Charlie Jual iPad Harga Khusus

  • Penulis :
  • Imanuel More
  • Rabu, 14 Maret 2012 | 18:19 WIB
Terdakwa kasus penjualan Ipad, Charlie Sianipar usai di temui di Pengadilan Nnegeri Jakarta Selatan, Senin (5/9/2011).Charlie dalam dakwaan JPU, dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf j UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menjerat Charlie dengan pasal 52 jo. Pasal 32 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. | Nurul Hidayat

JAKARTA, KOMPAS.com - Charlie Mangapul Sianipar (45) alias Charlie iPad benar-benar gembira atas vonis bebas yang diterimanya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak ayal, ia pun berikhtiar menjual produk Apple tersebut dengan harga khusus.

"Saya akan berlakukan harga khusus untuk iPad dan dagangan saya yang lain (ponsel). Ini berlaku untuk umum," ujar Charlie seusai sidang di PN Jaksel, Rabu (14/3/2012).

Ia menyatakan pemberlakuan harga khusus itu adalah ekspresi kegembiaraan atas kebebasan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, harga miring akan diberlakukan selama kurang lebih sepekan khusus untuk produk-produk yang dijual di tokonya, di Lantai 2 Mal Ambassador.

Ia juga berikhtiar memasarkan produk teranyar Apple, iPad 3, dengan potongan harga. "Nanti kalau iPad 3 sudah sampai, saya akan berikan harga khusus," ujar Charlie sumringah.

Namun, Charlie belum merinci potongan harga yang ia berikan untuk tiap produk. Kebijakan ini dilakukan untuk menunjukkan iPad yang dijualnya legal dan sesuai prosedur teknis yang berlaku di Indonesia.

Majelis hakim yang dipimpin Yonisman hari ini memutuskan Charlie bebas dari kasus yang melilitnya sejak November 2010. Sebelumnya, Charlie didakwa memperdagangkan perangkat telekomunikasi yang tidak dilengkapi sertifikasi dan petunjuk penggunaan/manual berbahasa Indonesia. Produk yang diperdagangkan pemilik Toko Versacom ini juga dianggap tidak bergaransi resmi.

Namun, semua dakwaan tersebut dimentahkan majelis hakim. Alasan yang dikemukakan, antara lain, Sertifikasi Ditjen Postel dan manual berbahasa Indonesia pada iPad berbeda tampilan dengan produk telekomunikasi lainnya. Keduanya sudah tersaji di dalam iPad dalam format digital, bukan dalam bentuk buku atau kertas formulir.

Editor : Tri Wahono
[x] close