Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Siap Jemput Paksa Mochtar Muhammad

Kompas.com - 20/03/2012, 14:41 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melakukan penjemputan paksa untuk mengeksekusi Walikota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad, Selasa (20/3/2012). Mochtar dijatuhi hukuman enam tahun penjara sesuai dengan putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan politikus PDI-Perjuangan itu bersalah melakukan tindak pidana korupsi.  

"Kalau yang bersangkutan tidak juga datang memenuhi panggilan eksekusi penuntut umum hari ini ya akan kita jemput langsung," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat dihubungi, Selasa.

Sedianya, Mochtar memenuhi panggilan KPK untuk dieksekusi, Kamis (15/3/2012) pekan lalu. Namun, pihak Mochtar menolak dieksekusi dengan alasan belum menerima salinan putusan MA. KPK lantas kembali mengirimkan surat agar Mochtar bersedia datang ke gedung KPK untuk dieksekusi hari ini. Hingga kini, kata Johan, KPK belum mendapat kabar dari pihak Mochtar terkait eksekusi yang dijadwalkan tersebut.

Adapun Mochtar dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di tingkat kasasi. Dia dianggap menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar serta menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.

Mochtar juga diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.

Namun di pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Mochtar justru divonis bebas. Putusan vonis bebas untuknya juga sempat menuai kontroversi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com