Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dor! Pelaku Ranmor Diringkus, Satu Orang Tewas

Kompas.com - 22/03/2012, 18:08 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Polres Bekasi Kabupaten berhasil meringkus komplotan pelaku pencuri sepeda motor yang kerap menggunakan senjata api dalam aksinya. Satu di antaranya terpaksa ditembak hingga tewas karena berusaha melarikan diri.

"Komplotan ini sudah melakukan pencurian motor tiga sampai empat kali dalam satu minggu sejak tahun 2010. Para pelaku telah melakukan aksinya di lebih dari 50 lokasi berbeda," ujar Kasat Reskrim Polres Bekasi Komisaris Dedy Murti Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2012).

Dua tersangka bernama Ade Heri Irawan alias Ade (22) dan Sholeh B Nana (18) tertembak di bagian kaki karena berupaya melarikan diri. Adapun satu orang tersangka atas nama Dharmawan alias Ucok (38) tewas karena berusaha melarikan diri. Ia tewas dalam perjalanan ke Rumah Sakit Polri.

Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang tersangka lain, yakni Saiful Marif, Gatot Sungoto alias Akay, dan Feri Antoni. Dedy mengatakan, Ucok merupakan pemimpin komplotan yang disebut kelompok Lampung. Ia dan kawanannya ditangkap di Kampung Kedung Gede RT 05 RW 01, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Rabu (21/3/2012). "Salah satu dari kelompok itu ternyata residivis dan keluar tahun 2010 dari Lembaga Pemasyarakatan Bekasi," kata Dedy.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga pucuk senjata api laras pendek jenis revolver, 16 butir peluru kaliber 38 mm dan 32 mm, sebilah badik, 11 anak kunci letter T, 3 gagang kunci letter T beserta dua unit motor. Polisi juga tengah mengusut asal senjata api yang digunakan dalam aksi komplotan tersebut karena bukan merupakan pistol rakitan dan memiliki nomor seri (pabrikan).

Akibat perbuatannya, tersangka yang telah ditahan dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ayat 1 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com