Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MTI: Kenaikan Tarif Angkutan Jangan 35 Persen

Kompas.com - 28/03/2012, 07:58 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Muslich Zainal Asikin tidak setuju dengan usulan Organda yang meminta kenaikan tarif angkutan umum sebesar 35 persen. Menurut dia, kenaikan tarif maksimum 25 persen sebagai penyesuaian terhadap kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Mestinya tidak harus 35 persen dengan catatan Pemerintah tidak ''bohong lagi'' sesuai janjinya sesudah kenaikan BBM akan dilakukan perbaikan terhadap angkutan umum," sebut Muslich dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (27/3/2012).

Muslich mengatakan, pemerintah harus memperbaiki kondisi angkutan umum dengan pembebasan bea masuk untuk peremajaan angkutan umum dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang gratis.

Pengemudi angkutan umum pun perlu digratiskan untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Muslich pun meminta agar Pemerintah bisa membebaskan biaya pengujian laik jalan atau kir angkutan umum.

"Ini karena jumlah angkutan umum sangat kecil dibandingkan jumlah kendaraan pribadi maka (sejumlah pembebasan biaya tersebut) tidak berpengaruh sama sekali terhadap penerimaan negara atau Pemerintah Daerah," tambah dia.

Jadi, ia tidak setuju terhadap usulan kenaikan tarif angkutan umum dari Organda asalkan Pemerintah benar-benar mau memberikan sejumlah hal demi memperbaiki kondisi angkutan umum.

"Maksimal kenaikan adalah 25 persen, sekaligus sudah termasuk di dalamnya risiko kenaikan harga sparepart dan jasa-jasa lainnya," pungkas Muslich.

Seperti diberitakan sebelumnya, Organda akan menaikkan tarif jasa angkutan umum sebesar 35 persen mulai 1 April nanti. Kenaikan tarif diberlakukan jika pemerintah menaikkan harga BBM sebesar 5 persen sampai 15 persen pada waktu yang sama.

Hal ini disampaikan oleh Eka Sari Lorena, Ketua Umum DPP Organisasi Angkutan Darat, di Jakarta, Selasa (27/3/2012). Eka menjelaskan, anggota Organda tetap akan menaikkan tarif angkutan umum untuk mencegah adanya perusahaan angkutan umum bangkrut dan berhenti beroperasi.

Sekretaris Jenderal Organda, Ardiansyah, menyatakan, selain kenaikan tarif angkutan umum, Organda juga akan menaikkan tarif angkutan barang 30 persen. Kenaikan tarif ini dipengaruhi oleh kenaikan harga BBM, termasuk aturan pembatasan tonase dan infrastruktur. "Tarif baru mulai 1 April 2012," tambah Ardiansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com