Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pascabentrok di Gambir, 31 Mahasiswa Jadi Tersangka

Kompas.com - 28/03/2012, 15:41 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan 31 orang mahasiswa sebagai tersangka dalam kericuhan saat unjuk rasa menentang kenaikan harga bahan bakar minyak di Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2012) sore. Meski ditetapkan sebagai tersangka, mahasiswa tersebut tidak ada yang ditahan.

"Aksi mereka ini sudah menjurus kepada aksi anarkistis. Mereka tergabung dalam Konami. Sebanyak 31 orang ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak ditahan," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Rabu (28/3/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Ia menjelaskan, 31 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan. Mereka tidak ditahan karena masih berstatus mahasiswa yang perlu melanjutkan studinya.

Kepala Subdit Keamanan Negara Ajun Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona mengatakan, di antara 31 mahasiswa yang jadi tersangka, terdapat satu orang yang kedapatan melempar bom molotov ke arah polisi. "Ada satu orang inisial A yang kedapatan lempar bom molotov," imbuh Daniel.

Selain itu, satu dari tiga warga sipil yang diamankan aparat kepolisian juga ditetapkan sebagai tersangka. "Ternyata ada satu orang pencuri helm dan orang tersebut sudah dipindahkan ke Polres Jakarta Pusat, sedangkan untuk dua sipil lainnya ikut dilepaskan," kata Rikwanto.

Diberitakan sebelumnya, unjuk rasa yang dilakukan Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) akhirnya berujung bentrok dengan aparat kepolisian di Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa pukul 17.00.

Saat itu, massa yang bergerak menuju Istana Negara dihadang aparat kepolisian di tengah jalan. Kericuhan antarkeduanya pun pecah. Aksi lempar batu, bom motolov, dan gas air mata mewarnai kericuhan itu. Beberapa aparat kepolisian dan mahasiswa menjadi korban dalam peristiwa itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com