JAKARTA, KOMPAS.com - Keikutsertaan kepala daerah dalam unjuk rasa menolak rencana kenaikan harga bahan bakar minyak tak perlu direspons dengan ancaman dari pemerintah pusat. Perbuatan mereka tidak melanggar aturan.
”Memang tidak lazim, tetapi juga tidak salah,” ujar pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin di Jakarta, Rabu (28/3/2012).
Hal itu dikatakan Irman menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang akan memberi sanksi kepada kepala daerah yang ikut unjuk rasa menolak rencana kenaikan harga BBM.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Tjahjo Kumolo keberatan dengan pernyataan Mendagri tersebut. Alasannya, kepala daerah dipilih rakyat dan umumnya berasal dari partai politik.
”Kepala daerah juga memiliki konstituen. Jadi, wajar kepala daerah ikut menyuarakan aspirasi konstituen,” katanya.
Tjahjo mengilustrasikan, sebagai presiden, Susilo Bambang Yudhoyono juga dapat bertindak sebagai pimpinan partai politik.
Hal senada dikatakan pengajar Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya, Airlangga Pribadi, dan pengajar Sosiologi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Arie Sudjito, secara terpisah. Menurut mereka, kepala daerah sudah sepatutnya peka dengan dampak sosial kenaikan harga BBM. Karena itu, wajar apabila kepala daerah ikut menyuarakan aspirasi rakyatnya.
”Tidak elok jika kepala daerah yang menyuarakan keresahan rakyat dikenai UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah secara kaku,” kata Airlangga.
Relasi ketatanegaraan
Irman mengatakan, relasi ketatanegaraan saat ini tidak menempatkan kepala daerah menjadi milik privat dari pemerintah pusat. Ketentuan perundang-undangan juga tidak memberikan kewenangan bagi pemerintah pusat untuk memberi sanksi atau memecat kepala daerah. Kalaupun kepala daerah dianggap bersalah, mekanisme pemakzulannya dilakukan oleh DPRD.