JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Golkar secara resmi mengeluarkan sikap politiknya terkait rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak sebesar Rp 1.500.
"Partai Golkar berpandangan bahwa pada saat ini tidak perlu menaikkan harga BBM," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (29/3/2012).
Ia menambahkan, karena menaikkan atau tidak menaikkan adalah menjadi domain pemerintah, Partai Golkar menyerahkan kepada pemerintah untuk mengambil kebijakan. Partai Golkar melalui fraksinya di DPR akan tetap mengkritisi kebijakan pemerintah bilamana ada hal-hal yang tidak sejalan dengan kepentingan rakyat.
"Sikap Partai Golkar menjadi instruksi kepada Fraksi Partai Golkar untuk dilaksanakan," kata Idrus Marham. menurut dia, sikap politik tersebut merupakan perintah dan hasil konsultasi Dewan Pimpinan Pusat dengan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie.
Idrus Marham menambahkan, Partai Golkar tetap mempertahankan subsidi energi sebesar Rp 225 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2012.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Gokar, Satya W Yudha, mengatakan, pemerintah punya kewenangan sepenuhnya untuk mengalokasikan subsidi tersebut. "Kita serahkan kepada pemerintah untuk mengatur," katanya.
Sebelumnya, Badan Anggaran DPR mengajukan dua opsi subsidi energi. Opsi pertama, subsidi energi sebesar Rp 225 triliun dengan rincian subsidi BBM senilai Rp 137 triliun, subsidi listrik Rp 65 triliun, dan cadangan risiko fiskal energi senilai Rp 23 triliun.
Adapun opsi kedua adalah subsidi energi sebesar Rp 266 triliun dengan rincian subsidi BBM senilai Rp 178 triliun, subsidi listrik senilai Rp 65 triliun, dan cadangan risiko fiskal energi Rp 23 triliun.
Pemerintah cenderung memilih opsi pertama dengan konsekuensi menaikkan harga BBM sebesar Rp 1.500. Namun, keputusan untuk menaikkan atau tidak akan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR besok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.