Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Akui Ada Mahasiswa yang Memaksa Masuk ke Gedung

Kompas.com - 30/03/2012, 01:53 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak LBH mengakui ada beberapa mahasiswa yang berada di lokasi pembakaran mobil polisi yang memaksa masuk ke kantor YLBHI. Namun, mereka juga berharap aparat keamanan tetap memerhatikan aturan dalam menangani mahasiswa yang terlibat kerusuhan.

"Memang ada beberapa yang tadinya ada di lapangan yang memaksa masuk. Padahal, gerbang telah kami kunci," kata Nurkholis, Ketua LBH Jakarta, seusai konferensi pers di Kantor Kontras, Jalan Mendut, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (30/3/2012) dini hari.

Ia menuturkan, setelah terdengar informasi terjadinya bentrokan di depan kampus UKI dan UPI YAI, pihaknya langsung mengambil langkah antisipatif. Mereka menutup dan mengunci gerbang masuk LBH dan hanya mengizinkan perempuan dan orang sakit yang berada di dalam gedung di Jalan Diponegoro itu.

Namun, beberapa saat setelah aparat melakukan penyisiran pascakerusuhan, sejumlah mahasiswa yang sebelumnya berada di TKP mencoba mencari perlindungan dengan memaksa masuk ke gedung. "Mereka akhirnya bisa masuk dan bersembunyi di lantai empat dan atap gedung," kata Nurkholis.

Meski demikian, pihak LBH berjanji akan tetap membantu mereka yang mencari perlindungan dan meminta bantuan hukum kepada LBH. Ia juga berharap pihak kepolisian berhati-hati dalam melakukan penyelidikan atas dugaan pembakaran mobil Resmob Polda Metro Jaya. Pasalnya, banyak mahasiswa yang ikut ditahan diduga tidak terlibat aksi tersebut.

Ikut diamankan pihak kepolisian, Direktur Litbang YLBHI Agung Tri Jaya. Polisi beranggapan pengacara publik itu terlibat dalam aksi anarkistis. Padahal, menurut Nurkholis, Agung justru keluar gedung untuk menenangkan massa yang melakukan pembakaran.

"Saat aksi, yang bersangkutan berada di bawah untuk mencegah tindakan anarkistis. Tapi, dia malah diidentifikasi sebagai salah satu yang lakukan kekerasan," kata Nurkholis.

Atas dasar itu, ia kembali berharap pihak kepolisian tidak gegabah dalam melakukan penangkapan dan memproses orang-orang yang ditahan sesuai prosedur hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com