Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Uzur, Penabrak Polantas Tidak Ditahan

Kompas.com - 10/04/2012, 15:10 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammd Sani (73), pengemudi Honda City yang menabrak anggota polisi lalu lintas Polda Metro Jaya, Senin (9/4/2012), akhirnya dilepas. Hal ini dilakukan lantaran adanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga mengingat faktor usia Sani yang sudah uzur.

Demikian diungkap Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, Selasa (10/4/2012), di Mapolda Metro Jaya. "Yang bersangkutan tidak kami tahan karena pihak keluarga menyampaikan penangguhan penahanan karena sakit faktor usia," ujarnya.

Herry mengatakan, penyidikan oleh Resmob dilakukan karena adanya sangkur yang ditemukan di dalam Honda City milik Sani. Setelah ditelusuri, ternyata sangkur itu tidak sengaja dibawa Sani.

"Kemarinnya dia itu dari Bogor, dia pakai pisau sangkur itu untuk belah durian. Pas kejadian penabrakan itu, tidak sengaja terbawa," papar Herry.

Sementara kasus tabrakannya sendiri, masih dalam penyidikan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Polantas yakni Bripka Hanung ditabrak setelah berusaha mengejar mobil Honda City B 8784 NN setelah menyerempet aanggota polantas lainnya, Briptu Rosyid di lampu merah Kuningan, Jalan Gatot Subroto kemarin. Saat itu, Honda City terlihat berjalan zigzag kemudian menyerempet Briptu Rosyid. Kendaraan itu langsung melarikan diri ke arah Jalan Gatot Subroto.

Aparat kepolisian kemudian mengejar mobil itu. Saat melakukan pengejaran itu, Bripka Hanung kemudian ditabrak mobil Honda City dan menderita luka di kaki kanannya. Polisi akhirnya berhasil meringkus sang sopir yang bernama Sani di dekat Gedung Artha Graha. Saat digeledah, ternyata ditemukan sebuah pisau jenis sangkur sepanjang 25 cm.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com