JAKARTA, KOMPAS.com - Orangtua Olivia Dewi (17), korban yang meninggal dalam mobil Nissan Juke yang terbakar di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, awal Maret lalu, mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (12/4/2012) siang. Mereka melaporkan Nissan Group terkait kasus terbakarnya mobil yang dikemudikan Olivia.
Pihak keluarga merasa ada kejanggalan dalam peristiwa yang membuat anaknya meninggal dunia tersebut. "Kami mau lapor untuk kejadian Olivia, yang kami laporkan Nissan dan ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek). Kami ingin minta perlindungan hukum terkait meninggalnya anak kami," ujar ibunda Olivia, Nathalie Margaretha, Kamis (12/4/2012), di Mapolda Metro Jaya.
Nathalie yang merupakan seorang artis ini datang ke Mapolda Metro Jaya ditemani oleh suaminya, Soerijo Gondo Setiawan, dan kuasa hukumnya, OC Kaligis. Adapun Olivia Dewi (17) tewas mengenaskan saat mobil Nissan Juke B 60 GOH yang dikemudikannya menghantam pondasi reklame di depan Gedung Graha Nusa Santana, Sabtu (10/3/2012) malam.
Benturan hebat yang terjadi saat itu ternyata menimbulkan percikan api. Malang bagi Olivia, ia tidak dapat menyelamatkan diri karena terjepit di ruang kemudi. Olivia pun tewas terbakar dalam mobil itu. Adapun temannya, Joy Sebastian (17), sempat menyelamatkan diri dan keluar dari mobil.
Kepada wartawan, Gondo mengatakan alasannya melapor ke polisi karena menemukan adanya kejanggalan dalam peristiwa itu. Setelah ia mencari informasi, ternyata Nissan Juke mengalami penarikan (recall) di beberapa negara. Saat itu, Nissan Juke dengan tipe mesin MR16DDT ditarik dari pasaran lantaran dianggap cacat produksi. Ia mengatakan, ternyata kecelakaan juga terjadi pada Nissan Juke tipe mesin HR15DE yang dikendarai Olivia.
"Ini tidak lazim karena saya pakai yang tipe 15. Saya enggak tahu penyebab percikan api itu apa, itu kami serahkan ke polisi," ujarnya.
Kuasa hukum keluarga Olivia, OC Kaligis, menambahkan bahwa ada empat orang dari Nissan Group yang dilaporkan dalam kasus ini. Namun, ia belum mau mengungkapkan siapa saja pihak terlapor dari Nissan dengan alasan takut mencemarkan nama baik. Mereka dilaporkan dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. "Kami lapor karena adanya kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal. Locus delicti-nya mobil dari Olivia yang tabrak fondasi di mana mobil itu meledak," kata Kaligis.
Kaligis mengaku pihaknya sudah menyiapkan sejumlah barang bukti yang menunjukkan bahwa kecelakaan itu murni pidana. "Ada bukti-bukti yang tidak bisa kami berikan sekarang. Tapi kami mulai ke arah sana (unsur pidana). Buka saja internet, di seluruh dunia, ada class action terhadap Nissan," ujarnya.
Ia menambahkan, laporan ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari dihentikannya penyidikan atas kasus kecelakaan tersebut oleh aparat kepolisian. Kaligis menunjukkan bukti Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus itu yang ditandatangani oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Dwi Sigit Nurmantyas pada Rabu (11/4/2012) kemarin.
Dalam surat itu, dituliskan bahwa kasus ini dianggap tidak cukup bukti. Nathalie berharap semoga kasus ini dapat segera terbongkar. "Kami hanya minta perlindungan hukum atas kejadian yang menyebabkan anak kami meninggal dunia," ujarnya.
Seusai melaporkan kasus ini, kuasa hukum dan orangtua Olivia langsung diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.